POJOKJABAR.com, BEKASI – Ribuan botol Minuman Keras (Miras) hasil sitaan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Bekasi bersama Polisi Resort Kota (Polresta) Bekasi Kota dimusnahkan, di lingkungan Gedung Plaza Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Selasa (4/10/2016).
Pemusnahan ribuan botol miras yang mengandung alkohol di atas 5 persen ini, dengan menggilas menggunakan alat berat.
Proses pemusnahan disaksikan langsung oleh Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu, Ketua DPRD Kota Bekasi H. Tumai, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Didik Istiyanta, Wakapolres Metro Bekasi Kota Wijonarko, dan Sekda Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji serta sejumlah Aparatur Pemkot Bekasi.
Wakil Wali Kota Bekasi, Ahmad Syaikhu mengatakan ribuan miras
tersebut merupakan hasil penelurusan Pemkot Bekasi dan Polresta Bekasi
Kota pasca bulan Ramadan 2016 lalu.
“Pemusnahan miras ini hasil penindakan dan penelusuran Tim dari
sejumlah tempat ilegal yang menjual barang haram atau miras tersebut
sejak paska bulan Ramadan 2016 kemarin,” katanya usai pemusnahan miras.Selain itu, dirinya berharap agar pemusnahan miras kali ini adalah pemusnahan terakhir sesuai dengan amanat Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun, jika ke depan masih ditemukan adanya miras ilegal yang diperjualbelikan, maka Pemkot Bekasi tetap akan menindaklanjuti hal tersebut.
“Pemusnahan miras ilegal ini merujuk pada Perda Kota Bekasi no 17 tahum 2009. Di mana di dalamnya juga sudah tertera sanksi maksimal kepada para oknum penjual miras ini, yaitu denda maksimum senilai Rp50 juta dan kurungan selama tiga bulan. Namun jika dilihat dari kondisi sekarang, belum adanya efek jera.
Maka ke depan, kemungkinan kita akan bekerja sama dengan Dirjen Bea Cukai untuk menjerat pengedar miras yang masih nakal agar hukumannya bisa lebih berat,” bebernya panjang lebar.
Ribuan miras yang dimusnahkan pun terdiri dari 5.636 minuman beralkohol golongan A, B, dan C hasil sitaan tim pengawas Pemkot Bekasi serta 1.799 botol minuman beralkohol dan 89 bungkus plastik minuman keras oplosan hasil pengawasan dari Polresta Bekasi Kota.
Dia berharap tugas memberantas miras dan narkoba di lingkungan masyarakat Kota Bekasi bisa menjadi tugas semua elemen seperti peran pemuda dan masyarakat lainnya.
“Ini tugas bersama. Jika mendapati indikasi pelangaran terhadap Perda Pengawasan Miras, mohon diinformasikan.
Kami dari pemkot bersama jajaran Polri dan TNI melakukan tindakan sesuai koridor hukum,” tukasnya.
sumber : pojok bogor
Uploader : Ariesta.S.S
0 komentar:
Post a Comment