Banner 1

Friday, 14 October 2016

Melanggar, 10 Tempat Bernyanyi di Kabupaten Bogor Dirobohkan



POJOKJABAR.com, BOGOR – Sepuluh tempat hiburan malam di Desa Limusnunggal, Cileungsi, dibongkar paksa Satpol PP Kabupaten Bogor, kemarin (12/10).

Pembongkaran dilakukan dengan pengawalan polisi dan TNI, Menurut Kabid Binariksa Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah, selain tak memiliki izin, kesepuluh THM yang terletak di blok Anggrek ini disinyalir dijadikan tempat maksiat.

“ Tempat ini sudah empat kalinya dibongkar, tapi muncul lagi,” ujarnya kepada Radar Bogor.

Dikatakannya, THM yang dibongkar ini mayoritas dijadikan karaoke. Padahal, untuk mendirikan tempat bernyayi, perlu izin dari Dinas Pariwisata.

“ Kita gunakan alat berat untuk merobohkan bangunan, dengan jumlah 100 personel,” tandasnya.
(radar bogor/fdm)

sumber: pojok jabar

0 komentar:

Post a Comment