Banner 1

Thursday, 13 October 2016

Desak Polisi Umumkan Tersangka Pencabulan Bocah IRN di Bogor

korban-pencabulan-di-bogor
POJOKJABAR.com, BOGOR – Kasus dugaan penculikan dan pencabulan yang dialami IRN (13), warga  Kampung Tajur Tapos, Desa Hambalang, Kecamatan Citereup oleh calon suaminya SN (35) masih terus didalami kepolisian.

Sejak dilaporkan hilang dan ditemukan pada Kamis (6/10/2016), polisi belum juga menetapkan SN sebagai tersangka. Pengakuan korban yang berubah-rubah membuat polisi kesulitan.
“Pengakuan korban bahwa dia disetubuhi oleh terduga pelaku memang bisa dijadikan bukti.

Tapi kapan pengakuannya? Kami masih menindaklanjuti laporan ini   kalau memang terbukti kami langsung melakukan penangkapan,” ujar Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Aulia Jabar kepada Radar Bogor, kemarin (11/10).

Aulia menuturkan, dia sudah mengantongi hasil tes  psikolog anak dari pasangan Jamain (50) dan Idah (43) tersebut.

Pihaknya kini masih menunggu hasil visum terkait ada dugaanya pencabulan seperti yang dituduhkan korban.

“Hasil visum ini akan jelas, ada tidaknya tindakan kekrasan seksual,” bebernya.
Sementara, Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky mengaku, mempercayakan kasus ini sepenuhnya kepada anak buahnya.

“Dengan mengembalikan anak yang kabur itu kan sudah jadi etikat baik kepolisian. 

Saya jamin kasus ini akan tuntas dan saya percaya dengan anggota saya,”tukasnya.

Terpisah, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI),  Aris Merdeka Sirait mendesak kepolisian agar segera menangkap pelaku. 

Menurut dia, SN sudah seharusnya ditahan mengingat bukti yang dipegang polisi sudah sangat kuat.

sumber : pojok jabar

Uploader : Ariesta.S.S

0 komentar:

Post a Comment