Banner 1

Monday, 9 May 2016

Mobil Polisi Bogor Ini ‘Nongkrong’ di Kawasan Dilarang Parkir?


BOGOR – Semua orang tentu sudah tahu apa makna rambu huruf P dengan garis miring warna merah, yakni dilarang parkir.

Artinya, kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat, baik pelat hitam, kuning atau merah, punya rakyat jelata atau milik pejabat, dilarang parkir di kawasan yang terdapat plang rambu dilarang parkir tersebut.

Namun, kasus kali ini adalah ada satu unit mobil dinas polisi tampak parkir di tempat yang terdapat rambu dilarang parkir, tepatnya di kawasan Kebun Raya Bogor (KRB), yang difoto salah seorang warga lalu diunggah ke media sosial (medsos). 

Sontak saja foto tersebut menjadi viral dengan komentar beragam, marah, kesal, gemes, dan lain-lainnya.

Foto tersebut diunggah akun facebook Rizky Qnoy Kiki pada Minggu (8/5/2016) hari ini sekira jam 10.00 WIB dengan kutipan komentar “mungkin mobilnya mogok”. 

Foto tersebut terus di-share oleh netizen-netizen lainnya yang sifatnya mempertanyakan dan berharap ada keadilan atau tindakan dari Polres Bogor Kota.

Seperti yang kita ketahui, di seputaran kawasan Kebun Raya Bogor telah diberlakukan secara permanen Sistem Satu Arah (SSA) searah jarum jam dan arah menghadap mobil tersebut sudah sesuai dengan arah jarum jam. 

Namun, dalam foto tersebut, tidak hanya mobil polisi itu saja yang ada, tapi juga ada tiga mobil lainnya, dua mobil mini bus pribadi dan satu mobil pikap.

Tapi, belum dapat dipastikan dari sumber pengunggah foto itu apakah kondisi mobil polisi tersebut sedang parkir atau berhenti untuk melakukan penertiban terhadap beberapa kendaraan bermotor lainnya yang memang sedang parkir.(ent)

Related Posts:

0 komentar:

Post a Comment