BOGOR– RADAR BOGOR, Tim Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota menangkap pembunuh yang menewaskan Raihan Ilham Febriansyah. Kedua pelaku. FR dan AR ditangkap di tempat berbeda.
FR ditangkap di Kebonpedes, sedangkan AR di Brebes, Jawa Tengah.
Kini kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Sebelumnya Raihan tewas usai nobar piala dunia Belgia vs Inggris, Minggu (16/7/2018), korban beserta temanya hendak pulang berboncengan mengendarai sepeda motor. (gal/c)
Sumber : RADAR BOGOR
0 komentar:
Post a Comment