Banner 1

Thursday 26 July 2018

Video Eksekusi Rumah Dinas TNI di Bogor, ‘Siapapun Ngisi Rumah Ini Tidak Berkah’


BOGOR-RADAR BOGOR,  Eksekusi rumah dinas (rumdin) TNI AD di kawasan Sempur, Bogor, Rabu (25/7/2018) sempat diwarnai aksi penolakan dari penghuninya.

Aksi tersebut terekam dalam sebuah video yang beredar di media sosial. Seperti yang diunggah akun instagram @olivianicitra.

Dalam video tersebut, tampak petugas TNI tengah mengeksekusi sebuah rumah dinas namun dihalangi beberapa ibu-ibu. Seorang ibu dengan kerudung putih kaos merah terlihat marah-marah.

“Maunya apa sih,” kata ibu tersebut. “Kita tahu masalah disini, cuma saya gak mau banyak ngomong disini,” lanjut ibu tersebut.

160 Personil Gabungan Eksekusi Rumah Dinas TNI di Bogor, Begini Kondisinya

Ibu-ibu lainnya berusaha menenangkan, namun amarah ibu tersebut malah memuncak. “Siapa pun yang ngisi rumah ini tidak berkah, saya sumpahin tidak berkah,” teriak ibu itu. “Amin..amin..Allahuakbar,” teriak ibu-ibu lainnya.

Sebelumnya, Kapenrem 061/SK Mayor Inf Ratno Sudarmadi mengatakan, penertiban tersebut dilakukan berdasarkan perintah Kodam melalui ST KASAD No ST 2026/tahun 2009 tanggal 21 Desember 2009, tentang aturan yang berhak menempati rumah dinas adalah Prajurit atau PNS Aktif, Purnawirawan dan Warakawuri serta yang melatarbelakanginya, karena masih banyak prajurit TNI aktif belum mempunyai tempat tinggal atau masih ngontrak.

Terbongkar! Rumah Dinas TNI Dijadikan Kos-kosan, Eksekusi Tanpa Perlawanan

“Yang paling utama adanya perintah dari Kodam untuk mengamankan atau mengembalikan aset aset TNI, karena akhir-akhir tahun ini kurang pendataan untuk hal tersebut,” ujarnya kepada Radar Bogor.

Ia menerangkan, sebelumnya tahapan administrasi melalui surat peringatan pertama dari bulan Maret 2013 sudah dilakukan. Kemudian, surat peringatan kedua dikirimkan bulan Desember 2016. Di sela-sela surat peringatan tersebut, pihaknya selalu mensosialisasikan peruntukkan rumah dinas.

“Kemudian kita sudah melakukan SP 2 lanjutan Februari 2018 dilanjut dengan surat peringatan ketiga tanggal 15 Juli 2018, disitu tertulis satu minggu setelah surat tersebut disampaikan akan dilakukan eksekusi yang akan dipimpin oleh Kasrem 061/SK didukung oleh Dandim 0606/SK, Dandenzibang yang memiliki data kepemilikan aset-aset tanah TNI, dan juga disampaikan disetiap mediasi bahwa pihak Korem akan membiayai tempat tinggal diluar secara mengontrak selama setahun,” pungkasnya. (ysp)

Sumber : RADAR BOGOR

0 komentar:

Post a Comment