Friday, 27 July 2018
Home »
» Ricuh! Eksekusi Rumah Dinas TNI Diwarnai Bentrokan, Ibu-ibu Histeris
Ricuh! Eksekusi Rumah Dinas TNI Diwarnai Bentrokan, Ibu-ibu Histeris
BOGOR – RADAR BOGOR, Eksekusi rumah dinas TNI di Komplek Asrama Teplan Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kamis (26/7/2018) diwarnai bentrokan dan adu mulut antara petugas dengan warga penghuni.
Sejak subuh, warga berjaga diluar rumahnya menunggu pasukan TNI AD yang akan menertibkan delapan rumah dinas TNI untuk digantikan dengan penghuni baru. Kedatangan aparat gabungan TNI, Polri dan Pol PP Kota Bogor langsung dihadang warga di tengah jalan. Sempat terjadi bentrokan. Namun bisa diantisipasi oleh aparat yang juga bersiaga. Adu mulut juga tak terhindari tapi bisa dinetralisir.
Kepala Staff Korem 061/Suryakancana Letkol Kav Eko Saptono mengatakan, gesekan tersebut wajar terjadi. Karena memang ada waktu jeda dari penertiban rumah dinas di wilayah Sempur yang dilakukan Rabu (25/7). Selain itu, para penghuninya yang sudah merasa memiliki rumah tersebut.
“Wajar ada gesekan kecil cuma bisa kita antisipasi, makanya kita mengajak kepolisian agar mengetahui situasi lapangan, kalau gesekan dengan masyarakat sipil kan kepolisian (kewenangannya),” ujarnya kepada Radar Bogor di sela penertiban.
Pihaknya belum mengetahui apakah penghuni rumah yang ditertibkan sudah memiliki rumah di luar atau belum. Jika belum, pihaknya sudah menyiapkan rumah kontrakan di daerah Ciomas, Gunung Batu dan Cifor. Namun tak bisa digratiskan lama. Kemungkinannya satu sampai enam bulan. “Kita juga tidak mau menelantarkan begitu saja,” ungkapnya.
Temuan saat ini, lanjutnya, satu rumah bisa diisi oleh tiga hingga empat keluarga. Ia pun belum bisa memastikan apakah rumah tersebut diperuntukkan untuk bisnis, seperti kos-kosan atau kontrakan, layaknya di kawasan Sempur atau tidak. “Kita belum mengetahui hal itu,” katanya.
Sementara itu, Dandenzibang Mayor Czi Joy Calter menambahkan, berdasarkan Permenhan 30/2009 rumah dinas TNI ada tiga golongan. Yakni golongan 1, 2 dan 3. Asrama Teplan masuk dalam status golongan 2. Artinya perumahan tersebut diperuntukkan prajurit TNI aktif.
“Kita juga sudah sertifikat atas nama TNI AD, sudah kita pegang, jadi secara aturan kita sudah legal, kita harus ambil tindakan tegas karena masih banyak prajurit kami yang belum memiliki rumah,” tegasnya.
Sementara itu, salah seorang warga RT 05/06 Gori Sembiring mengaku sudah enam kali mencoba bertemu dengan Danrem 061/SK. Tujuannya untuk berdiskusi bahwa TNI tidak memiliki legitimasi tanah di Tanah Sareal ini.
“Tanah ini tahun 1959 milik Tan Som Yok, itu ada dokumennya yang diterbitkan oleh negara. Karena tanahnya cukup luas, sepertiganya di nasionalisasikan. Salah satunya teplan yang memiliki luas 15 hektare. Di BPN warna peta tanah di sini abu-abu artinya bukan milik TNI. Makanya sangat aneh jika dianggap milik TNI,” paparnya.
Masalah saat ini, kata Gori, pihak TNI tidak memberikan kesempatan negosiasi. Ia yang berniat menemui Danrem 061/SK secara langsung pun ditolak. Jika tak menghormati profesi almarhum ayahnya yang juga TNI, sudah sejak tiga tahun lalu dia melakukan konfresnsi pers terkait masalah ini.
“Sekarang mereka datang dengan alih mediasi sudah dilakukan. Padahal saya sudah ditunjuk masyarakat dan ditandatangi di notaris bahwa saya yang perlu diajak diskusi,” tegasnya.
Jika memang TNI membutuhkan rumah dinas, tambah Gori, di Teplan hanya ada sekitar 50 rumah dinas. Beberapa di antaranya bahkan sudah dalam keadaan tak berpenghuni. Namun TNI tidak menempatinya. “Jadi bohong besar kalau mereka membutuhkan rumah dinas,” pungkasnya. (gal)
Sumber : Radar Bogor
0 komentar:
Post a Comment