Banner 1

Thursday, 26 July 2018

160 Personil Gabungan Eksekusi Rumah Dinas TNI di Bogor, Begini Kondisinya



BOGOR – RADAR BOGOR, Sebanyak 15 rumah dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Bogor dieksekusi, Rabu (25/7/2018) pagi. Tujuh di antaranya berlokasi di Kelurahan Sempur dan delapan lainnya di Teplan Kelurahan Tanah Sareal.

Eksekusi sebelumnya telah melalui proses penyuratan hingga mediasi oleh pihak Korem 061/Suryakancana kepada para penghuni rumah tersebut.

Kapenrem 061/SK Mayor Inf Ratno Sudarmadi mengatakan, penertiban tersebut dilakukan berdasarkan perintah Kodam melalui ST KASAD No ST 2026/tahun 2009 tanggal 21 Desember 2009, tentang aturan yang berhak menempati rumah dinas adalah Prajurit atau PNS Aktif, Purnawirawan dan Warakawuri serta yang melatarbelakanginya, karena masih banyak prajurit TNI aktif belum mempunyai tempat tinggal atau masih ngontrak.

“Yang paling utama adanya perintah dari Kodam untuk mengamankan atau mengembalikan aset aset TNI, karena akhir-akhir tahun ini kurang pendataan untuk hal tersebut,” ujarnya kepada Radar Bogor.

Dari tujuh rumah dinas di Kelurahan Sempur, katanya, dua rumah TNI sudah diserahkan dengan sukarela. “Kita fokuskan di Sempur dahulu hari ini, kemudian besok baru di rumdin Teplan,” tuturnya.

Mayor Ratno menerangkan, sebelumnya tahapan administrasi melalui surat peringatan pertama dari bulan Maret 2013 sudah dilakukan. Kemudian, surat peringatan kedua dikirimkan bulan Desember 2016. Di sela-sela surat peringatan tersebut, pihaknya selalu mensosialisasikan peruntukkan rumah dinas.

“Kemudian kita sudah melakukan SP 2 lanjutan Februari 2018 dilanjut dengan surat peringatan ketiga tanggal 15 Juli 2018, disitu tertulis satu minggu setelah surat tersebut disampaikan akan dilakukan eksekusi yang akan dipimpin oleh Kasrem 061/SK didukung oleh Dandim 0606/SK, Dandenzibang yang memiliki data kepemilikan aset-aset tanah TNI, dan juga disampaikan disetiap mediasi bahwa pihak Korem akan membiayai tempat tinggal diluar secara mengontrak selama setahun” pungkasnya.

Sementara itu, Dandenzibang Mayor Czi Joy Carter menambahkan, pihaknya telah melakukan berbagai langkah persuasif yakni melalui sosialisasi, dialog, mediasi dan negosiasi yang dilakukan di Korem 061/Suryakancana.

Hasilnya, ada penghuni yang menerima dan ada juga penghuni yang tidak dapat terima. Bagi yang tidak terima, timnya tetap akan memberikan penjelasan bahwa penertiban yang dilaksanakan sah dan tidak melanggar UU yang berlaku. Apabila negosiasi tidak berhasil maka penghuni akan dibawa keluar secara persuasif menuju tempat yang telah ditentukan beserta barang-barangnya.

“Hak mereka untuk tinggal disini telah selesai. Kita pun meminta mereka pindah secara manusiawi, tidak dengan cara arogan. Bahkan kita memfasilitasi kepindahan mereka dengan menyediakan truk serta personel untuk membantu mengangkut barang. Dan bagi penghuni yang tidak mampu akan dikontrakan dengan biaya kontrakan sesuai kesepakatan,” jelas pria yang juga ketua tim negosiasi itu.

Dalam penertiban ini, pihak Korem menurunkan 160 lebih personel gabungan, delapan truk pengangkut barang, Damkar, dan unit medis. Pengamanan yang dilakukan untuk menghindari resistensi atau gesekan sekecil apapun dari pihak penghuni yang tidak terima.

“Diharapkan penertiban rumah dinas ini, dapat berjalan kondusif dan diterima dengan penuh kesadaran serta menjadi contoh bagi penghuni rumdin lainnya yang telah selesai masa hak tinggalnya,” pungkasnya. Hingga berita ini diturunkan penertiban masih berlangsung. (gal/ysp)

Sumber : RADAR BOGOR

0 komentar:

Post a Comment