Banner 1

Wednesday 25 July 2018

Kisruh Blok F Pasar Kebon Kembang, Komnas HAM Ultimatum Pemkot Bogor



BOGOR– RADAR BOGOR,Aduan M Suryanto dan Paguyuban Pedagang Pasar Kebon Kembang Blok F Bogor berbuntut panjang. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melayangkan surat permintaan klarifikasi dari Pemerintah Kota Bogor.

Komisioner Komnas HAM, Amiruddin mengatakan, pengadu mengaku mendapatkan ancaman dan intimidasi dari Pemkot Bogor terhadap pedagang Pasar Kebon Kembang Blok F melalui surat-surat dan pengerahan perangkat kepamongan terkait rencana revitalisasi pasar.

P “Ada lima poin pertimbangan, salah satunya menempuh gugatan perdata atas pembangunan dan/atau revitalisasi Pasar Kebon Kembang Blok F yang dilakukan Pemkot Bogor dengan perkara nomor 155/Pdt.G/2017/PN Bgr,” terangnya.

Menanggapi kasus tersebut, Sekda Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat, mengaku belum menerima dan melihat surat panggilan tersebut. Namun, jika memang diterima maka poin-poin yang tercantum di dalamnya perlu dikaji untuk diklarifikasi sesuai permohonan Komnas HAM RI.

sumber : Radar Bogor

0 komentar:

Post a Comment