Thursday, 5 July 2018
Home »
» Paksa Pengembang Sediakan Rumah untuk MBR
Paksa Pengembang Sediakan Rumah untuk MBR
CIBINONG–RADAR BOGOR, Pemerintah Kabupaten Bogor kini memiliki payung hukum untuk ’memaksa’ pengembang, menyediakan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Minimal, 20 persen dari jumlah yang dibangun.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman baru saja disahkan dalam Sidang Paripurna di gedung DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong, kemarin (3/7).
Perda itu ditelurkan sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pelaksaan Perizinan dan non-Perizinan Pembangunan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Pemkab Bogor pun akan diuntungkan dengan adanya aturan ini. Karena kebutuhan hunian di Bumi Tegar Beriman cukup tinggi, bahkan diprediksi mencapai 400 ribu unit pada 2030 mendatang. Terlebih, pertumbuhan penduduk dalam tiga tahun terakhir mencapai persen per tahun.
”Ini pengendalian dengan tetap memedomani tata ruang. Kalau menyediakan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah, kan memang sudah ada aturannya di permendagri. Tinggal implementasinya saja,” kata Bupati Nurhayanti kepada Radar Bogor.
Sejauh ini, kata dia, hunian MBR belum familier di telinga masyarakat. Maka, lewat perda ini, nantinya pengembang juga harus menyediakan rumah murah yang terjangkau bagi masyarakat.
”Semisal dipatok harga di bawah Rp148 juta. Pada dasarnya, perda mempermudah masyarakat untuk mendapatkan rumah juga,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengembangan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Suparno menjelaskan, Rancangan Perda Tentang Perumahan mengacu pada Permendagri Nomor 55 Tahun 2017 juga UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman. ”Dua aturan itu yang kita pakai sebagai landasan pembentukan perda,” kata Suparno
Keadaan saat ini, kata dia, belum ada pengembang yang menyediakan 20 persen MBR, lantaran belum ada aturan yang mengikat di Kabupaten Bogor. ”Makanya, perda mengatur itu. Jangan sampai, kelihatannya banyak rumah, tapi yang enggak punya rumah banyak,” tuturnya.
Ketua Pansus Raperda Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Wawan Haikal Kurdi mengungkapkan, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertamanan (DPKPP) harus lebih teliti dan tegas terhadap pengembang perumahan.(wil)
Sumber : Radar Bogor
Related Posts:
Pohon Tumbang Tewaskan Sepupu Wakapolresta Depok DEPOK – Hujan deras disertai angin kencang, Selasa sore (02/05/2017), menghadirkan nestapa. Pohon besar yang berdiri di sekitaran Jalan Margonda Raya, dekat lingkar Universitas Indonesia (UI) tak mampu menahan kuatnya tiup… Read More
Ponpes Darul Arqam Depok Borong 22 Medali DEPOK – Prestasi gemilang kembali di raih santri Mts dan MA Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Arqam. Dalam pelaksanaan kegiatan International Olimpiad of Quran, Sains and Technology (OLYQ) ke-3, ponpes yang terletak di Jalan… Read More
Pelaksanaan UNBK Tingkat SMP di Depok Diwarnai Mati Listrik DEPOK – Hari pertama Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) jenjang SMP dengan mata pelajaran Bahasa Indonesia sempat diwarnai padamnya listrik di SMPN 13 Kota Depok, sekitar lima menit. Namun, secara keseluruhan hal ters… Read More
Kalibaru Pelengkap 15 Posmaja di Cilodong Depok DEPOK – Posyandu Remaja (Posmaja) di Kecamatan Cilodong yang terbentuk 28 Maret 2017 hadir di Depok. Sedikitnya 15 Posmaja sudah terbentuk. Dan terbaru Selasa (02/05/2017), dibentuk di RW8 Perumahan Kemang Swatama Kelurah… Read More
Akhirnya Jembatan Pitara di Kota Depok Putus DEPOK – Belum sepekan Radar Depok (Pojoksatu.id Group) menginfokan Jembatan Pitara Kali Krukut di Jalan Pitara RW14 Kelurahan/Kecamatan Pancoranmas, yang mengalami patah.Selasa (02/05/2017), jembatan tersebut benar-benar p… Read More
0 komentar:
Post a Comment