Thursday, 5 July 2018
Home »
» Paksa Pengembang Sediakan Rumah untuk MBR
Paksa Pengembang Sediakan Rumah untuk MBR
CIBINONG–RADAR BOGOR, Pemerintah Kabupaten Bogor kini memiliki payung hukum untuk ’memaksa’ pengembang, menyediakan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Minimal, 20 persen dari jumlah yang dibangun.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman baru saja disahkan dalam Sidang Paripurna di gedung DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong, kemarin (3/7).
Perda itu ditelurkan sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pelaksaan Perizinan dan non-Perizinan Pembangunan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Pemkab Bogor pun akan diuntungkan dengan adanya aturan ini. Karena kebutuhan hunian di Bumi Tegar Beriman cukup tinggi, bahkan diprediksi mencapai 400 ribu unit pada 2030 mendatang. Terlebih, pertumbuhan penduduk dalam tiga tahun terakhir mencapai persen per tahun.
”Ini pengendalian dengan tetap memedomani tata ruang. Kalau menyediakan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah, kan memang sudah ada aturannya di permendagri. Tinggal implementasinya saja,” kata Bupati Nurhayanti kepada Radar Bogor.
Sejauh ini, kata dia, hunian MBR belum familier di telinga masyarakat. Maka, lewat perda ini, nantinya pengembang juga harus menyediakan rumah murah yang terjangkau bagi masyarakat.
”Semisal dipatok harga di bawah Rp148 juta. Pada dasarnya, perda mempermudah masyarakat untuk mendapatkan rumah juga,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengembangan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Suparno menjelaskan, Rancangan Perda Tentang Perumahan mengacu pada Permendagri Nomor 55 Tahun 2017 juga UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman. ”Dua aturan itu yang kita pakai sebagai landasan pembentukan perda,” kata Suparno
Keadaan saat ini, kata dia, belum ada pengembang yang menyediakan 20 persen MBR, lantaran belum ada aturan yang mengikat di Kabupaten Bogor. ”Makanya, perda mengatur itu. Jangan sampai, kelihatannya banyak rumah, tapi yang enggak punya rumah banyak,” tuturnya.
Ketua Pansus Raperda Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Wawan Haikal Kurdi mengungkapkan, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertamanan (DPKPP) harus lebih teliti dan tegas terhadap pengembang perumahan.(wil)
Sumber : Radar Bogor






0 komentar:
Post a Comment