Monday, 2 July 2018
Home »
» Beri Uang ke Pengemis Didenda Rp50 Juta
Beri Uang ke Pengemis Didenda Rp50 Juta
BOGOR – RADAR BOGOR,Masyarakat Kota Hujan kembali diingatkan untuk tidak melayani para pengemis dan anak jalanan (anjal). Maksudnya, tidak memberikan sumbangan baik berupa uang maupun barang. Sebab, jika ketahuan akan dikenakan saksi berupa kurungan penjara selama enam bulan, dan/atau, denda Rp50 juta.
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor No 8 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial. “Dalam pasal 27 disebutkan, pemberi dan penerima kepada pengemis akan terkena sanksi maksimal kurungan 6 bulan atau denda Rp50 juta,” ujar Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor Azrin Syamsudin.
Makanya, dari tahun ke tahun, dinsos terus berupaya untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat mengenai larangan memberikan uang atau barang kepada para anak jalan (anjal) dan pengemis. Sebab, dengan terus memberi para pengemis/anjal akan merasa keenakan dan tidak tertarik untuk dilatih keterampilannya oleh pemerintah.
“Makanya, setiap melakukan penyisiran, mereka yang tertangkap selalu ditawarkan untuk mengikuti pelatihan dengan anggaran yang diberikan oleh Kementerian Sosial sebesar Rp20 juta per kelompok,” ucapnya.
Sayangnya, tidak banyak dari para anjal/pengemis yang tertarik. Mereka lebih tertarik dan terbiasa berdiam diri di suatu tempat untuk mengemis, atau mengamen seperti biasanya.
“Karena terbiasa diberi oleh masyarakat, makanya mereka banyak yang menolak ikut pelatihan dari kami. Ini yang juga harus ditekankan kepada masyarakat,” cetusnya.
Padahal, dengan adanya pembinaan atau mengikuti pelatihan tersebut, diharapkan mereka mandiri, membuat produksi sendiri yang bernilai ekonomi, yang membantu menghidupi mereka sehari-hari dibandingkan meminta di pinggir jalan.
“Seperti beberapa kelompok yang sudah kami bina untuk mengangkut sampah-sampah plastik dan menjadikan sebuah kreativitas. Itu sudah berjalan sampai sekarang. Mereka sukses mengurangi sampah-sampah dan kreatif saat ini,” beber Azrin.
Dia menambahkan, saat ini jumlah anak jalanan Kota Bogor yang masuk pasca-Lebaran mulai berkurang dari tahun ke tahun. “Menurun, dari tahun ke tahun di kisaran lima sampai tujuh persen,” ucapnya.(ran/c)
Sumber : Radar Bogor
Related Posts:
Berantas TPS Liar, Dewan dan Warga Kota Depok Harus Kerja Bakti POJOKJABAR.com, DEPOK – Puluhan warga Kampung Kekupu, Jalan Makmur RW03, Kelurahan Rangkepanjaya, Kecamatan Pancoranmas ikut serta dalam kerja bakti membersihkan sampah dan pengecoran jalan lingkungan (jaling) di kawasa… Read More
Tega! Biro Travel Umrah Tipu 64 Jamaah Asal Kota Bogor POJOKJABAR.com, BOGOR – Praktik culas penipuan jamaah umrah terus terjadi. Kali ini menimpa 64 calon jamaah umrah asal Kota Bogor. Mereka diduga ditipu Zamzam Damba Adnani, pemilik Travel Umrah PT Ishof Albarjaya. Ke… Read More
Beberapa Calon Jamaah Umrah di Kota Bogor Bahkan Sudah Ada yang Meninggal POJOKJABAR.com, BOGOR – Sementara itu, pengacara calon jamaah umrah, RE Amini Permanasari mengungkapkan, di antara banyaknya jamaah yang kena tipu Zamzam, beberapa di antaranya bahkan sudah meninggal. Selain karena f… Read More
Warga Depok Harus Bisa Jaga Kebersihan Mulai Lingkungan Sendiri POJOKJABAR.com, DEPOK – Tokoh masyarakat Kecamatan Sukmajaya, H. Sarmili, punya cara dalam mengisi hari libur Minggu (27/11/2016). Di sela rutinitas kesibukannya, ia tak pernah… Read More
Edan! Pengasuh di Depok Aniaya Anak Majikan Hingga Tewas JANGAN DITIRU: Yuniarti (38) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya Bastian Emeraldi (2), dengan sejumlah luka lebam di tubuhnya. FOTO : Ade / Radar Depok. POJOKJABAR.com, DEPOK – Yuniarti… Read More
0 komentar:
Post a Comment