Banner 1

Tuesday, 9 January 2018

KPU Ultimatum Balon Bupati


CIBINONG–Menjelang pen­daf­taran bakal pasangan calon (balon) bupati dan wakil bupati Bogor pada Pilkada serentak 2018, KPU Kabupaten Bogor mela­kukan rapat persiapan kemarin (7/1).

KPU bahkan mengundang Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), ketua partai politik, serta bakal pasangan calon per­se­orangan. Mengingat, pendaf­taran akan dilaksanakan pada Senin hingga Rabu (8-10/1).

Ketua KPU Kabupaten Bogor Haryanto Surbakti mengatakan, rapat dilakukan untuk menyam­paikan kepada peserta Pilbub Bogor bahwa syarat harus dipe­nuhi saat pendaf­taran. Sebab, waktu pendaftaran cukup singkat. ”Senin dan Selasa pendaftaran kami buka dari pukul 08.00-16.00 WIB, dan Rabu (10/1) pukul 08.00-00.00 WIB,” ujarnya kepada Radar Bogor.

Haryanto juga mengingatkan terkait rekomendasi dari DPP, baik rekomendasi calon atau gabungan partai, harus sama dengan yang diajukan partai di tingkat kabupaten. Reko­mendasi tersebut harus asli dengan tanda tangan dan stempel basah. ”Pimpinan partai di kabupaten wajib hadir saat pendaftaran, termasuk calonnya juga,” tuturnya.

Tak hanya itu, syarat calon yang dikeluarkan oleh lembaga lain pun harus diselesaikan. Seperti pembuatan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari KPK, surat pemberitahuan (SPT) tahunan sejak lima tahun terakhir, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari polres, ijazah terakhir dan syarat lainnya. Jika belum lengkap KPU akan tetap menerima, namun dengan catatan. ”Kami terima tapi ada masa perbaikan syarat dari 18 hingga 20 Januari 2018,” katanya.

Karena itu, Haryanto me­nyaran­kan agar para calon tidak mendaftarkan diri di hari terakhir. Apalagi jika dilakukan pada malam harinya. Karena dikhawatirkan ada syarat yang kurang sehingga tidak ada waktu lagi untuk perbaikan.

”Tapi kalau mereka datang Senin atau Selasa, dan ada syarat yang belum terpenuhi, masih boleh diperbaiki pada masa pendaftaran,” pungkasnya.(rp2/c)

sumber :Radar Bogor

0 komentar:

Post a Comment