BOGOR–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 1.161 berkas laporan harta bakal calon kepala daerah yang akan maju di Pilkada serentak 2018. Dikutip dari laman resmi acch.kpk.go.id, kemarin (23/1), laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang sudah diserahkan terdiri atas 58 calon gubernur, 58 calon wakil gubernur, 385 calon bupati, 380 calon wakil bupati, 141 calon wali kota, dan 137 calon wakil wali kota.
Menariknya, dalam laporan itu, harta kekayaan calon petahana Bima Arya mengalami perubahan atau direvisi. Jika tadinya harta Bima sebesar Rp5,5 miliar, kini turun menjadi Rp5,2 miliar. Kondisi sama juga terjadi pada bakal calon wakil wali Kota Bogor Sugeng Tegung Santoso. Harta calon terkaya dalam Pilkada Bogor tersebut, turun menjadi Rp82 miliar. Sebelumnya harta Sugeng tercatat sebesar Rp85,6 miliar.
Sementara, harta kekayan enam bakal calon kepala daerah lainnya tetap masih sama ketika perilisan awal pada Senin (17/1) lalu. (Selengkapnya lihat grafis).Kepada Radar Bogor, Sugeng membenarkan ada revisi pada harta kekayaan yang dilaporkannya kepada KPK pada 8 Januari 2018 tersebut. “Ya, itu perubahannya pada aset harta tidak bergerak (tanah, red),” ujarnya.
Menurut dia, perubahan merupakan hal yang biasa. Dan data yang paling terakhir dirilis KPK merupakan data yang paling valid terkait aset milik pria berprofesi sebagai advokat tersebut. Dia pun kembali menegaskan bahwa keinginannya maju sebagai wakil wali Kota Bogor, bukan mengejar kekayaan, melainkan panggilan rakyat.
”Sebenarnya gaji wakil wali kota tidak akan sepadan dengan pendapatan saya saat menjadi seorang advokat. Makanya saya tidak akan kaget dengan hal tersebut,” ucapnya.
Menurut dia, kekayaan yang lebih besar daripada materi adalah kekayaan persaudaraan dan menguatnya kohesi sosial. “Jadi menumbuhkan harapan warga untuk bisa hidup lebih baik. Untuk materi (harta), saya tidak khawatir,” paparnya.
Sebab, kata dia, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Advokat Pasal 21, seorang advokat tetap berhak atas hubungan keperdataan dengan kantor profesi miliknya jika menjadi penyelenggara negara. “Jika mendapatkan sisa hasil usaha tahunan saya masih berhak, dan itu bukan gratifikasi,” ucapnya.
Sehingga, menurut dia, keistimewan seorang advokat tidak akan kehilangan penghasilannya meski menjadi seorang kepala daerah. “Setiap pembayaran jasa hukum berhak, tentu besarannya berdasarkan saham yang saya miliki. Advokat yang menjadi penyelenggara negara tidak akan miskin, selama kantornya berjalan,” tambahnya.
Sebelumnya, calon petahana Bima Arya menyatakan bahwa selama menjabat sebagai wali Kota Bogor yang dilantik pada April 2014, harta kekayaan untuk barang bergerak cenderung menurun. Sementara nilai aset berupa tanah dan rumah mengalami kenaikan. “Total nilai kekayaan saya, ada kenaikan aset berupa tanah, rumah. Lokasinya sama, tapi karena NJOP-nya naik selama empat tahun terkahir, maka ikut naik,” jelas suami Yane Ardian itu.
Bima menyebutkan, pada poin harta bergerak dan harta kas serta setara kas mengalami penurunan. “Untuk harta bergerak seperti kendaraan, berkurang. Kalau 2014 itu Rp438 juta, sekarang tinggal Rp135 juta. Dulu mobil saya dua, sekarang mobil saya hanya satu,” bebernya.
“Untuk kas dan setara kas juga sama, menurun. Kas ini tabungan ya. Jadi 2014 sekitar Rp470 juta, sekarang jadi Rp340 juta. Berkurang sekitar Rp130 jutaan,” tambah dia.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pelaporan harta kekayaan ke KPK merupakan salah satu syarat setiap bakal calon untuk mengikuti kontestasi Pilkada 2018. Febri pun mengimbau kepada masyarakat agar benar-benar memilih calon pemimpin daerah yang bebas dari pusaran kasus korupsi.
Menurut Febri, hal itu penting agar di kemudian hari tidak ada kepala daerah yang melakukan tindak pidana korupsi. “KPK sendiri telah memproses sekitar 78 kepala daerah dalam 93 kasus korupsi dan pencucian uang. Hal ini diharapkan menjadi pelajaran bersama,” pungkasnya.(ded/c)
sumber :Radar Bogor
0 komentar:
Post a Comment