Wednesday, 17 January 2018
Home »
» Jabatan Tiga Pimpinan Dewan Kosong
Jabatan Tiga Pimpinan Dewan Kosong
CIBINONG–Majunya Ketua DPRD Kota Bogor Ade Ruhandi bersama kedua wakil pimpinan dewan, Ade Yasin dan Iwan Setiawan, pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Bogor 2018, praktis membuat jabatan tiga pimpinan DPRD kosong. Sebab, merujuk kepada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 dan perubahan PKPU Nomor 15 Tahun 2017, anggota legislatif yang ikut pilkada wajib mengundurkan diri dari jabatannya saat ini.
Ketiganya pun harus sudah menyampaikan surat pengunduran dirinya tersebut saat mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah. ”Saat pendaftaran harus ada surat pernyataan bahwa akan mengundurkan diri dari jabatannya.
Surat tanda terima itu H-5 penetapan harus masuk ke KPU. Sedangkan SK (surat keputusan) pemberhentian H-30,” ujar Ketua KPU Kabupaten Bogor Haryanto Surbakti kepada Radar Bogor di kantornya, kemarin (15/1).
Adapun mekanisme pergantiannya, kata dia, setiap anggota DPRD yang mengundurkan diri akan digantikan oleh suara terbanyak kedua saat Pemilihan Legislatif (Pileg) Kabupaten Bogor 2014 lalu. Namun, ingat! Aturan ini hanya untuk menggantikan posisi mereka sebagai anggota DPRD yang kosong, bukan sebagai pimpinan.
”Kang Jaro Ade (sebutan Ade Ruhandi) kan Partai Golkar. Berarti yang menggantikannya urutan kedua perolehan suara terbanyak dalam pileg. Termasuk Bu Ade dan Pak Iwan, suara terbanyak setelah mereka,” terangnya.
Namun, ada beberapa persyaratan agar kursi DPRD itu bisa diduduki oleh para kader yang memperoleh suara terbanyak kedua. Antara lain, saat ini masih menjadi anggota partai tersebut, tidak sedang terlibat pidana di mana pun berada. ”Syaratnya harus terpenuhi seperti syarat pencalonan dulu,” kata Haryanto.
Kini, pihaknya akan mempersiapkan data perolehan suara saat Pileg 2014 untuk diserahkan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Bogor dan Pemkab Bogor.
Terutama pada daerah pemilihan (dapil) 1, 3, dan 5. ”Karena dapil tersebut merupakan asal dari ketiga pimpinan DPRD yang mencalonkan di Pilbup Bogor,” bebernya.
Sementara, untuk mengisi kekosongan tiga kursi pimpinan DPRD, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3), serta Peraturan Pemerintah (PP) No 16/2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, calon penggantinya berasal dari parpol asal atau fraksi pimpinan yang berhenti tersebut.
Dalam PP No 16 Tahun 2010, Pasal 42 ayat 3 huruf b menyebutkan bahwa pimpinan DPRD diberhentikan dari jabatannya, yang bersangkutan diusulkan oleh partai politiknya sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan. Dengan begitu, penggantinya pun dari partai yang sama.(fik/ded/c).
sumber :Radar Bogor
Related Posts:
Berita Tentang Anaknya Viral, Keluarga Bantah Audrey Kerja di NASA dan Ditawari Posisi BPPT SURABAYA-RADAR BOGOR, Warganet tengah dihebohkan dengan berita Audrey Yu, gadis asal Surabaya yang dikabarkan mendapat tawaran dari presiden Joko Widodo untuk bekerja di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPP… Read More
Terkait Kerusuhan 21-22 Mei, Amnesty Internasional Berencana Temui Polri JAKARTA-RADAR BOGOR, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengaku akan melakukan pertemuan dengan pejabat Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pertemuan ini untuk membahas terkait progre… Read More
Bobol ATM Nasabah, Pegawai Bank di Jakarta Selatan Ditangkap Polisi JAKARTA-RADAR BOGOR, Publik kembali dihebohkan dengan pencurian bermodus mencuri kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kali ini korbannya Haris, 49. Dia harus merugi hingga Rp 14 juta akibat mengambil uang di mesin A… Read More
Gara-Gara Penjara Overkapasitas, Napi di Jabar Alami Penyimpangan Seksual BANDUNG-RADAR BOGOR, Overkapasitas terjadi di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rutan di wilayah Jawa Barat. Angkanya hingga 52 persen. Kakanwil Kemenkumham Jabar, Liberty Sitinjak mengatakan bahwa jumlah lapas da… Read More
Demokrat Meradang, Kogasma Disebut Ilegal oleh Pendiri Partai JAKARTA-RADAR BOGOR, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan merespons kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator (FKPD) Partai Demokrat. Menurut Hinca, Komando … Read More
0 komentar:
Post a Comment