Banner 1

Thursday, 6 October 2016

Terbelit Utang Piutang, Mal Cirebon Superblock Disita


POJOKJABAR.id, CIREBON – Mal Cirebon Superblock (CSB) yang terletak di Jalan Doktor Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, Jawa Barat disita oleh Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Rabu (5/10/2016). Kendati penyitaan dilakukan, mal terbesar di Kota Cirebon ini tetap berjalan normal karena tidak disertai dengan penyegelan.

Dalam penyitaan yang berdasarkan instruksi dari PN Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebanyak 57 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) disita. Diketahui sertifikat tersebut dikuasai PT Karya Bersama Takarob (KBT), selaku pengelola CSB Mall. Objek yang disita yaitu sejumlah ruko, area parkir, dan area utama.

“Penyitaan tak disertai penyegelan, sehingga aktivitas masih berjalan normal,” kata Kepala Panitera PN Kota Cirebon, Sutrisno Bardi dikutip dari Metro TV News, Rabu (5/10/2016).

Penyitaan ini berawal dari utang piutang antara PT Adhi Karya Tbk dan KBT tentang kontrak perjanjian pembangunan paket pengerjaan struktur dan arsitektur pengerjaan CSB Mal pada 2011. Namun KBT tidak menyelesaikan kewajibannya.

Perusahaan pelat merah itu mengajukan gugatan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia. Putusannya, KBT diwajibkan membayar ganti kerugian sebesar Rp24.053.178.901.

Uriningsih Anggraeni salah satu tim Jaksa Pengacara Negara memaparkan, keputusan penyitaan dikeluarkan PN Jakarta Selatan karena KBT tidak memenuhi kewajiban membayar, saat diberikan kesempatan.

Selain itu, KBT juga tidak mengindahkan tiga kali panggilan yang diberikan oleh pengadilan.“Maka dilakukan penyitaan,” kata Uriningsih.
(mtv/izo/pojokjabar)

Related Posts:

0 komentar:

Post a Comment