BOGOR–RADAR BOGOR,Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan masih terselamatkan. Tak mendapatkan Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) di 2019, namun masih memiliki anggaran yang belum terserap di tahun sebelumnya.
“Yang tidak ada itu PMP baru, tapi anggaran yang belum terserap di tahun sebelumnya akan diluncurkan 2019 dengan perubahan Perda perubahan PMP di anggaran perubahan sekitar Rp34,3 miliar,” ujar Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Pakuan Deni Surya Senjaya kepada Radar Bogor, kemarin (10/12).
Meski demikian, Deni mengaku harus bisa memanfaatkan semaksimal mungkin kondisi keuangan di 2019. Minimal sampai pada anggaran perubahan 2019. Karenanya, PDAM akan menerapkan program yang benar-benar bisa menambah kapasitas dan perbaikan layanan.
“Kalau untuk operasional, alhamdulillah sudah bisa disokong dengan penyesuaian tarif, kalau investasi PDAM harus bisa memilah hal yang penting dulu, prioritasnya untuk perbaikan layanan,” katanya.
Dia berharap anggaran yang masih tersisa untuk PDAM Tirta Pakuan bisa terserap maksimal. Sehingga skala prioritas program-program di 2019, terutama pada perbaikan pelayanan, bisa lebih maksimum.
“Kita harap sisa itu bisa terserap,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor Anita Primasari Mongan mengatakan, Perda PMP belum rampung. Dia memprediksi PMP baru dapat dilakukan pada anggaran perubahan. Sambil menunggu proses Perda PMP selesai.
“Kalau dampak untuk PDAM, ya harus bersabar agak sedikit lebih lama lagi untuk dapat tambahan modal kerja,” ungkapnya.
Dia mengaku tak mengetahui kenapa Perda PMP terlambat dibahas. Padahal baik dari BJB maupun PDAM sudah lama mengajukan. Namun menurutnya kemungkinan pemkot perlu waktu lebih untuk bisa berkoordinasi mengenai BJB dan PDAM.
Atas keterlambatan ini, Anita berharap pemkot bisa lebih memperhatikan untuk program-program yang menjadi prioritas. Sebab, bagi Komisi II tentu masukan ke daerah atau pendapatan asli daerah (PAD) sangat diperhatikan.
“PMP BJB seharusnya sudah dipersiapkan sejak diinformasikan sekitar dua tahun, karena kontribusinya cukup besar kepada pemkot. Beberapa kabupaten dan kota sudah terbit Perdanya dan sudah dianggarkan, bahkan Kabupaten Bogor pun sudah,” terangnya.
Sementara itu, Sekretaris BPKAD Kota Bogor Lia Kania Dewi membenarkan jika tak ada PMP untuk BJB dan PDAM di RAPBD 2019. Sebab, syarat untuk menganggarkan penyertaan modal dalam APBD harus ada Perdanya.
“Intinya dalam RAPBD 2019 tidak terdapat alokasi anggaran untuk penyertaan modal kepada PDAM dan BJB,” pungkasnya.(gal/c)
0 komentar:
Post a Comment