BOGOR-RADAR BOGOR, Diduga menggelapkan mobil sewaan, warga Jalan Pesantren No. 1 RT 01/012 Kelurahan Kedung Halang, Kecamatan Bogor Utara, berinisial BED diciduk petugas Polsek Bogor Barat.
Informasi dari Polsek, penggelapan itu berawal saat pelaku menyewa mobik jenis Ertiga kepada Omang 28 oktober 2017 berikut STNK dengan ketentuan sewa 300 ribu per hari.
Selama mobil disewa oleh pelaku, dibayar Rp19,5 juta pada bulan April 2018, selanjutnya pelaku tidak ada pembayaran sewa lagi.
“Pelapor berusaha menghubungi namun susah, dan kalau pun nyambung selalu mengatakan besok mobil dikembalikan,” kata Kapolsek Bogor Barat Kompol Pahyuniati, dalam laporannya.
Kemudian pada September 2018, pelaku mengatakan bahwa mobil telah digadaikan seharga Rp12,5 juta namun tidak mengatakan orang yang menerima gadai tersebut.
Selanjutnya pelapor meminta tolong kepada Roni yang masih rekan kerjasama rental mobil, untuk mencari keberadaan mobil dimaksud.
“Roni kemudian mengecek kendaraan lewat GPS karena kebetulan mobil tersebut ada GPS-nya. Dan diketahui mobil berada di daerah Karawang,” terang Kapolsek.
Selanjutnya pada Nopember 2018 Roni berangkat ke karawang untuk mengecek posisi mobil tersebut dan melihat kendaraan dipakai oleh orang tidak dikenal.
Selanjutnya Roni kembali ke Bogor untuk membicarakan dengan Omang yang selanjutnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Bogor Barat.
Mendapat laporan tersebut, Petugas Polsek Bogor Barat pun bergerak mengamankan pekaku dan menyita barang bukti. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas. (ysp)
0 komentar:
Post a Comment