Banner 1

Monday 17 December 2018

Di Kabupaten Bogor, Jilbab PNS Masuk Kerah Sudah Diterapkan


BOGOR-RADAR BOGOR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewajibkan para pegawainya yang mengenakan jilbab untuk dimasukkan ke dalam kerah baju. Namun, baru beberapa hari diterapkan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) alias ASN, aturan tersebut kembali dicabut sejak Jumat (14/12/2018).
Menaggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor, Dadang Irfan mengatakan bahwa aturan yang dirilis Mendagri, Tjahjo Kumolo belakangan sudah diterapkan di lingkungan Pemkab Bogor.
Aturan tersebut berlaku selama sepekan mengenakan seragam coklat. Kini pakaian yang dikenakan PNS Pemkab Bogor tak melulu berwana coklat.
Seragam tersebut hanya dikenakan Senin dan Selasa. Ada dua seragam lagi, yakni pakaian dinas berwana putih, dan kemeja batik. Aturan memasukan jilbab ke dalam kerah kata dia sudah berlaku di semua busana PNS.
Hanya saja aturan tersebut menurutnya tidak berlaku maksimal. Kerap kali PNS wanita yang berhijab tidak memasukan ujung jilbabnya ke dalam kerah. Namun, hal itu menurutnya tidak menjadi persoalan. “Kalau yang syari tidak apa-apa,” imbuhnya.
Kepala Bagian Organisasi pada Setda Kota Bogor Amik Herwidiyastuti mengatakan, intstruksi tersebut berdasarkan otonomi daerah. Sebab kata dia masing-masing daerah itu berbeda.
“Seperti saat ini kita kan memberlakukan seragam Rebo Nyunda padahal di aturan Mendagri tidak ada tapi kan itu seragam kearifan lokal,” terangnya.
Terpisah Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor Mukriaji mengatatakan sebaiknya menggunakan jilbab biasa saja dan tidak berlebihan. “Prinsipnya mampu menutup aurat wanita,” ujarnya kepada Radar Bogor.(rdw/JPC/nal/gal/fik/d)

0 komentar:

Post a Comment