Friday, 13 April 2018
Home »
bogor raya
» Tiga Raperda Disahkan
Tiga Raperda Disahkan
DPRD Kabupaten Bogor akhirnya mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (raperda). Yakni, Raperda Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio dan Televisi menjadi Perda Kabupaten Bogor, Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi Perda Kabupaten Bogor.
Menyoal Raperda Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio dan Televisi menjadi Perda Kabupaten Bogor, Bupati Nurhayanti menjelaskan, dengan terbentuknya perda ini, pemkab akan memiliki kekuatan yuridis untuk menjadikan radio dan televisi dikelola badan hukum dengan nama Lembaga Penyiaran Publik Lokal Bogor Tegar Beriman Radio dan Bogor Tegar Beriman Televisi.
”Upaya itu merupakan implementasi dari Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik,” kata Yanti.
Hal ini, sambungnya, merupakan bagian dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran.
”Antara lain mensyaratkan pendirian lembaga penyiaran publik lokal, harus berbentuk badan hukum yang didirikan oleh pemerintah daerah melalui peraturan daerah,” katanya.
Kemudian, kata Yanti, soal perubahan atas Perda Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha pun perlu dilakukan. Mengingat dinamika regulasi pemerintah pusat dan daerah telah memperluas objek dan rincian retribusi.
”Sehingga menjadikan perda ini perlu disesuaikan agar selaras dengan pertumbuhan perekonomian daerah serta mampu menyediakan sumber-sumber pendapatan daerah untuk mengantisipasi kebutuhan dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintah daerah,” paparnya.
Masih kata Yanti, pembentukan raperda tentang pengelolaan barang milik daerah merupakan upaya untuk mengantisipasi dinamika perkembangan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
”Khususnya PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Permen Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang menjadikan Perda Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sudah tidak relevan lagi,” tandas Yanti.
Sumber : radarbogor.id
Related Posts:
Disdik Sebar 4.670 Unit Laptop Tak ingin ujian nasional berbasis komputer (UNBK) gagal, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor menggelar rapat koordinasi (rakor) di Gedung Tegar Beriman, kemarin (13/3).Kadisdik Kabupaten Bogor TB Luthfie Syam mengat… Read More
Uji Kompetensi, Gembleng Multimedia Sebanyak 39 siswa-siswi Program Keahlian Multimedia SMK Wijaya Plus 2, Desa Bitungsari, Kecamatan Ciawi, ikuti uji kompetensi keahlian (UKK) tahun pelajaran 2017/2018. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, 12-13 Mare… Read More
Bangun Ekonomi dari Sektor Industri Sebagai salah satu wilayah yang memiliki lokasi strategis di pinggir Kota Jakarta, Bogor memiliki daya tarik untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.Hal ini dapat terlihat dari banyaknya lokasi pariwisata dan hiburan serta in… Read More
Anggaran Terminal Parung Kosong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) belum mengeluarkan anggaran pembebasan lahan untuk jalan keluar-masuk Terminal Parung.Penyebabnya karena terminal mas… Read More
Latihan Bareng ”Paman Sam” Tak seperti biasanya, personel Lanud Atang Sendjaja (ATS) berlatih bersama tentara Amerika Serikat, kemarin (13/3). Bukan sekadar berlatih dan mengoperasikan helikopter, anggota Lanud ATS juga berbagi tip merawat pesawat y… Read More
0 komentar:
Post a Comment