Banner 1

Friday, 13 April 2018

Tiga Raperda Disahkan


DPRD Kabupaten Bogor akhirnya mengesahkan tiga rancangan peraturan da­erah (raperda). Yakni, Raperda Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio dan Televisi men­jadi Perda Kabupaten Bogor, Raperda Perubahan atas Pe­ra­turan Daerah Nomor 29 Ta­hun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, Raperda Pengelo­laan Barang Milik Daerah menjadi Perda Kabupaten Bogor.

Menyoal Raperda Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio dan Televisi menjadi Perda Kabupaten Bogor, Bupati Nurhayanti menjelaskan, dengan terbentuknya perda ini, pemkab akan memiliki kekuatan yuridis untuk menj­adikan radio dan televisi di­kelola badan hukum dengan nama Lembaga Penyiaran Publik Lokal Bogor Tegar Beriman Radio dan Bogor Tegar Beriman Televisi.

”Upaya itu merupakan implementasi dari Perda No­mor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik,” kata Yanti.

Hal ini, sambungnya, meru­pakan bagian dari Peratu­ran Menteri Komunikasi dan In­formatika (Permenkominfo) Nomor 18 Tahun 2016 ten­tang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran.

”Antara lain mensyaratkan pendirian lembaga penyia­ran publik lokal, harus berbentuk badan hukum yang didirikan oleh pemerintah daerah melalui peraturan daerah,” katanya.

Kemudian, kata Yanti, soal perubahan atas Perda Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha pun perlu dilakukan. Mengingat dinamika regulasi pemerintah pusat dan daerah telah memperluas objek dan rincian retribusi.

”Sehingga menjadikan perda ini perlu disesuaikan agar se­laras dengan pertumbuhan perekonomian daerah serta mampu menyediakan sum­ber-sumber pendapatan dae­rah untuk mengantisipasi kebu­tu­han dalam pelaksanaan t­u­gas-tugas pemerintah dae­rah,” paparnya.

Masih kata Yanti, pemben­tukan raperda tentang penge­lolaan barang milik daerah me­rupakan upaya untuk me­ngantisipasi dinamika perkem­bangan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

”Khususnya PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelo­laan Barang Milik Negara/Dae­rah dan Permen Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Ba­rang Milik Daerah yang men­jadi­kan Perda Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2009 ten­tang Pe­ngelolaan Barang Milik Dae­rah sudah tidak rele­van lagi,” tan­das Yanti.


Sumber : radarbogor.id

Related Posts:

  • Disdik Sebar 4.670 Unit Laptop Tak ingin ujian nasional berbasis komputer (UNBK) gagal, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor menggelar rapat koordinasi (rakor) di Gedung Tegar Be­riman, kemarin (13/3).Kadisdik Kabupaten Bogor TB Luthfie Syam mengat… Read More
  • Uji Kompetensi, Gembleng Multimedia Sebanyak 39 siswa-siswi Program Keahlian Multimedia SMK Wijaya Plus 2, Desa Bitungsari, Kecamatan Ciawi, ikuti uji kompetensi keahlian (UKK) tahun pelajaran 2017/2018. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, 12-13 Mare… Read More
  • Bangun Ekonomi dari Sektor Industri Sebagai salah satu wilayah yang me­miliki lokasi strategis di pinggir Kota Jakarta, Bogor memiliki daya tarik untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.Hal ini dapat terlihat dari banyaknya lokasi pariwisata dan hiburan serta in… Read More
  • Anggaran Terminal Parung Kosong Pemerintah Kabu­­paten (Pemkab) Bogor me­lalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)  belum mengeluarkan ang­ga­ran pembebasan lahan untuk ja­lan keluar-masuk Termi­­nal Parung.Penyebabnya karena terminal mas… Read More
  • Latihan Bareng ”Paman Sam” Tak seperti biasanya, personel Lanud Atang Sendjaja (ATS) berlatih bersama tentara Amerika Serikat, kemarin (13/3). Bukan sekadar berlatih dan mengoperasikan helikopter, anggota Lanud ATS juga berbagi tip merawat pesawat y… Read More

0 komentar:

Post a Comment