Thursday, 11 January 2018
Home »
» Rotasi 24 Pejabat di Tahun Politik
Rotasi 24 Pejabat di Tahun Politik
CIBINONG–Memasuki tahun politik, Pemkab Bogor memutasi 24 pejabat Eselon III. Rotasi kali ini berbeda dengan sebelumnya. Sebab, terlebih dahulu pemkab harus mendapatkan izin dari menteri dalam negeri (mendagri).
Hal itu sesuai dengan Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari mendagri.
Bupati Bogor Nurhayanti pun mengklaim telah menempuh prosedur dan memperoleh izin tertulis dari mendagri sesuai surat dari Dirjen Otomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia kepada gubernur Jawa Barat tertanggal 27 Desember 2017 tentang Persetujuan Mutasi Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
”Pergeseran untuk optimalisasi pelaksanaan tugas itu juga pertimbangan Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan),” ujarnya kepada Radar Bogor usai pelantikan di ruang serbaguna I gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bogor, kemarin (9/1).
Lebih lanjut ia mengatakan, tahun ini juga merupakan terakhir pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah daerah 2013-2018. Selain itu, menjadi tahun terakhir masa jabatannya sebagai bupati Bogor.
Sehingga, capaian kinerja 25 penciri termaju yang menjadi target harus bisa tuntas di tahun ini. Meskipun beberapa penciri sudah memenuhi target. ”Capaian target penciri termaju lainnya masih memerlukan kerja keras dan kerja cerdas agar targetnya terpenuhi,” tuturnya.
Mengingat tahun ini merupakan tahun politik, Nurhayanti mengimbau agar para aparatur sipil negara (ASN) tetap menjaga netralitasnya. Sehingga, tidak ada keberpihakan kepada kelompok tertentu, baik dalam memberikan pelayanan publik maupun dalam menjalankan tugas-tugas lainnya.(rp2/c)
sumber :Radar Bogor
0 komentar:
Post a Comment