Friday, 19 January 2018
Home »
» Legalisasi Ijazah Cakada Masih Bermasalah
Legalisasi Ijazah Cakada Masih Bermasalah
BOGOR– Pemeriksaan berkas dan dokumen pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota mulai digarap KPU Kota Bogor. Kemarin (17/1) pemeriksaan memasuki proses perbaikan oleh paslon.
Dari pemeriksaan KPU, ada salah satu paslon yang nama di KTP dengan ijazah berbeda. Ketua KPU Kota Bogor, Undang Suryatna mengaku sudah meminta agar perbedaan penulisan nama pada ijazah tersebut segera diklarifikasi ke sekolah asal.
“Minta surat keterangan saja, yang membuktikan ijazah tersebut benar, sebagaimana yang tertera pada pemilik KTP,” ujarnya, kemarin (17/1).
Masa perbaikan berkas paslon, kata dia, akan berlangsung sejak 18–20 Januari 2018. Undang mengimbau agar tim pasangan dari masing-masing paslon segera menyiapkan berkas-berkas persyaratan calon yang sebelumnya masih kurang.
Di bagian lain, lima bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati Bogor dinyatakan lolos tes kesehatan, kemarin. Meski begitu, mayoritas paslon belum memenuhi persyaratan adimistratif lainnya ke KPU Kabupaten Bogor. Berkas yang belum dilengkapi mulai dari surat pemberitahuan tahunan (SPT), hingga legalisir ijazah.
Ketua KPU Kabupaten Bogor, Haryanto Surbakti mengatakan, para paslon masih perlu memenuhi persyaratan yang diminta KPU. Haryanto mengungkapkan bahwa hampir semua paslon belum melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) No 3 maupun PKPU No 15. Tanggal perbaikan dimulai hari ini (18/1) hingga 20 Januari mendatang.
Tak sedikit paslon yang belum melengkapi SPT yang diminta oleh KPU. Para paslon diminta menyerahkan SPT lima tahun terakhir. “Tapi, ada beberapa calon baru tiga tahun atau empat tahun terakhir. Itu harus diperbaiki dan diserahkan kepada kami,” terangnya.
Selain SPT, permasalahan umum lainnya yaitu mengenai ijazah. Peraturannya, setiap paslon perlu menyertakan fotokopi ijazah yang dilegalisir enam bulan terakhir. Tapi, kenyataannya mayoritas belum dilegalisir sesuai ketentuan waktu. “Beberapa calon yang dilegalisirnya tidak ada tanggal, itu harus ada tanggalnya,” kata Haryanto.
Ia menegaskan, masa perbaikan dokumen tersebut berakhir pada 20 Januari 2018. Sehingga, jika melawati batas waktu tersebut paslon yang melanggarnya akan dianggap gugur oleh KPU. “Kita berharap semua akan terpenuhi pada tanggal 20 Januari. Kalau tidak, tidak bisa ditetapkan pada tanggal 12 Februari,” tukasnya.(fik/c)
sumber :Radar Bogor
Related Posts:
Pemilu 2019, PAN Kota Depok Bawa 1.974 KTA ke PKU DEPOK – Bawa 1.974 kartu tanda anggota (KTA) dan KTP-el. DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Depok pede menjadi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019, dan merebut delapan kursi DPRD Kota Depok.“Awalnya PAN Depok ad… Read More
Sentra Maksiat di Simpang Jalan Mayor Oking Dijadikan Taman Simpang Jalan Mayor Oking, Kelurahan Karang Asem Timur, tepatnya di samping Kolong Tol Jagorawi, biasanya jadi tempat maksiat.Seperti judi atau miras. Para tokoh agama dan masyarakat pun mendesak pemerintah untuk menyulap … Read More
Rumah Pantun di Kota Depok Tularkan Seni ke Anak DEPOK – Setelah dibentuk beberapa bulan lalu, Rumah Pantun Cang Rohim yang terletak di RT05/06, Kelurahan Krukut, Limo, rutin merangsang puluhan anak di Kota Depok untuk lihai berpantun. Mulai dari anak-anak hingga remaja,… Read More
Ahmad Dhani Hadiri Konferensi Nasional Gerindra di Sentul Sebagai Kader, Banyak yang Minta… Musisi Ahmad Dhani turut hadir dalam acara konferensi Nasional 2017 dan temu Kader Partai Gerindra yang berlangsung di Gedung Sentul Internasional Convention Center (SICC), Sentul Bogor.Menurut Dhani kedatangan dia dalam a… Read More
Sebanyak 66 Calon Panwascam Kota Depok Dites Narkoba DEPOK – Sebanyak 66 calon anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang lolos tes tertulis pada Senin (16/10/17), menjalani tes narkoba di Sekretariat Panwaslu Kota Depok, senin (16/10/17).Ketua Kelompok Kerja (Pokj… Read More
0 komentar:
Post a Comment