POJOKJABAR.com, BOGOR – Kasus kejahatan perempuan dan anak di Bogor sudah dalam level darurat.
Berdasarkan data Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Bogor, sepanjang Januari hingga September 2016, telah terjadi 146 kasus kekerasan yang melibatkan anak dan perempuan.
Artinya, dalam sebulan terjadi 16 kasus, atau 4 kasus kekerasan setiap pekannya.
“Paling tinggi melibatkan anak-anak yakni kekerasan seksual dan
perkara kekerasan terhadap anak.
Ada 45 perkara kekerasan seksual yang
ditangani Unit PPA polres Bogor hingga saat ini,” ujar Kanit PPA Polres
Bogor, AKP Isa Ismail, kepada Radar Bogor.
Sedangkan kasus kekerasan terhadap anak, ada sebanyak 23 kasus.
Kemudian kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sebanyak 37 kasus
yang juga melibatkan anak dan perempuan.“Kalau kasus KDRT cenderung terus naik,” imbuhnya.
Dari data yang dia miliki, kasus kekerasan pada anak cenderung dilakukan oleh orang terdekat.
Selain kasus kekerasan seksual pada anak, ada juga kasus perdagangan anak. Namun kasusnya sangat kecil yakni hanya satu kasus.
“Kasus yang cukup banyak juga yakni perzinahan. Sampai saat ini sudah enam kasus,” tukasnya.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Arist Merdeka Sirait menilai anak di Bogor masuk fase darurat seksual.
Karenanya hukum kebiri yang baru saja disahkan pemerintah harus segera diterapkan.
sumber : pojok jabar
Uploader : Ariesta.S.S
0 komentar:
Post a Comment