POJOKJABAR.com, BOGOR – Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bogor, masih enggan bersikap terkait status Kepala Desa Tlajungudik, Marjuki Aing.
Padahal, sang kepala desa sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
Kepala BPMPD Kabupaten Bogor, Deni Ardiana menerangkan, pemberhentian kepala desa telah diatur dalam Undang-Undang. Makanya, Deni enggan banyak berkomentar terkait pergisian kekosongan jabatan Kepala Desa Tlajungudik.
“Kami tetap mengacu pada Undang-undang Desa dan Pemendagri. Maka, saya harus cek dulu,” ujarnya kepada Radar Bogor.
Deni mengaku baru mengetahui keputusan majelis hakim terkait kasus yang menjerat Marjuki Aing.
“Untuk menjalankan roda pemerintahan, saat ini ada Sekdes. Kalau ternyata Sekdes kuwalahan artinya memang dibutuhkan. Tapi perlu kami cek,” ucapnya.
Sementara itu Pakar Hukum Tata Negara Univesitas Pakuan (Unpak), Muhammad Mihradi menerangkan, secara aturan kepala desa yang divonis pengadilan bisa saja menjabat kembali.
Namun, bila dikaji dari normatif kemasyarakatan, pejabat yang telah menyandang predikat residivis, maka secara otomatis terlepas dari statusnya.
Sumber:pojok jabar
Uploader: M Ikhsan Ramdani
0 komentar:
Post a Comment