POJOKJABAR.com, BOGOR – Bogor memiliki 982 perusahaan dengan 39 ribu tenaga kerjanya. Namun dari sekian banyak perusahaan tersebut masih ada yang belum mendaftarkan karyawannya dalam asuransi BPJS Ketenagakerjaan.
Tercatat baru 220 perusahaan dengan 22 ribu tenaga kerja yang sudah mengikuti program jaminan pensiun dan hari tua tersebut.
Artinya masih ada 700 perusahaan yang menggantungkan, hak para pekerjanya untuk mendapatkan jaminan atas risiko sosial.
Menurut Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bogor Kota, Maman Miraz,
sesuai mandat dari Undang – Undang 24 Tahun 2011, bahwa seluruh tenaga
kerja wajib untuk mengikuti asuransi kesehatan milik pemerintah
tersebut.“Sekarang PNS dengan karyawan swasta sama kedudukan, dapat jaminan pensiun kalau sudah terdaftar. Untuk mengambil jaminan hari tua, BPJS memberikan bukti manfaat sebesar – besarnya untuk kepentingan peserta,” kata Maman saat acara pemberian klaim bagi salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang suaminya meninggal dunia, kemarin.
Khusus pada kasus peserta BPJS yang diberikan klaim kemarin, suaminya 13 bulan ditugaskan ke luar pulau Jawa dan kemudian meninggal dunia.
Karena suaminya tersebut tercatat program jaminan pensiun maka otomatis menjadi janda dan berhak mendapat pensiun bulanan seperti pegawai negeri.
Sumber:pojok jabar
Upoader: M Ikhsan Ramdani
0 komentar:
Post a Comment