POJOKJABAR.com, BOGOR – Ketua Komisi C Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor Wawan Haikal Kurdi melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Galian C (pasir, red) milik PT Mega Bumi Karsa (MBK) yang berlokasi di Kampung Lengkong, Desa Pasirbuncir, Kecamatan Caringin.
Sidak tersebut sebagai tindak lanjut aduan masyarakat mengenai banyaknya keluhan warga tentang kegiatan pertambangan itu.
“Sidak ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang mulai gelisah dengan kegiatan pertambangan. Setelah dipantau langsung, kondisinya memang tidak sesuai keinginan masyarakat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama Komisi C meminta penambangan ini dihentikan sementara,” ungkap Wawan kepada Metropolitan, Minggu (09/10/2016).
Ia menjelaskan, pihaknya bakal memanggil pemilik pertambangan ke Kantor DPRD Kabupaten Bogor untuk dimintai keterangan mengenai keberadaan galian itu.
sumber:pojok jabar
Uploader:M Ikhsan Ramdani
0 komentar:
Post a Comment