Banner 1

Tuesday, 11 October 2016

Galian Pasir di Kabupaten Bogor Berhasil Disidak

SIDAK: Rombongan Komisi II DPRD Kabupaten Bogor melakukan sidak di galian pasir akhir pekan lalu.

POJOKJABAR.com, BOGOR – Ketua Komisi C Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor Wawan Haikal Kurdi melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Galian C (pasir, red) milik PT Mega Bumi Karsa (MBK) yang berlokasi di Kampung Lengkong, Desa Pasirbuncir, Kecamatan Caringin.

Sidak tersebut sebagai tindak lanjut aduan masyarakat mengenai ba­nyaknya keluhan warga tentang kegiatan pertambangan itu.
Bukan tanpa alasan, dengan luas 42 hektare, PT MBK diduga telah merusak alam. Bukan hanya itu, penambangan yang sudah ada sejak 1983 tersebut juga dituding belum memiliki izin.

“Sidak ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang mulai gelisah dengan kegiatan pertambangan. Setelah dipantau langsung, kondisinya memang tidak sesuai keinginan masyarakat. Pemerintah Kabupa­ten (Pemkab) Bogor bersama Komisi C me­minta penambangan ini dihentikan semen­tara,” ungkap Wawan kepada Metropolitan, Minggu (09/10/2016).

Ia menjelaskan, pihaknya bakal memanggil pemilik pertambangan ke Kan­tor DPRD Kabupaten Bogor untuk dimintai keterangan mengenai keberadaan galian itu.

sumber:pojok jabar

Uploader:M Ikhsan Ramdani

0 komentar:

Post a Comment