Monday, 17 October 2016
Camat Cikarang Timur Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Rutilahu
POJOKJABAR.com, CIKARANG PUSAT – Ada 20 saksi yang diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang. Mereka dimintai keterangannya terkait dugaan penyelewengan anggaran Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Cikarang Timur (Ciktim) tahun anggaran 2015.
Kasi Pidsus Kejari Cikarang, Rudi Panjaitan, mengatakan saat ini pihaknya belum menentukan siapa yang menjadi tersangka dalam dugaan kasus tersebut. Kata dia, pada kasus ini sejumlah saksi masih dimintai keterangannya.
“Dari saksi-saksi yang kita panggil belum mengerucut kepada calon tersangkanya dan memang masih dalam penyidikan pihak kita,” ujarnya melalui penyidik Kejari Cikarang, Aditya Rakatama.
Sejak diluncurkan beberapa tahun lalu, program rutilahu kerap menuai persoalan. Hampir setiap tahun program tersebut diluncurkan, maka setiap tahun juga persoalan muncul.
Beberapa persoalan yang muncul seperti adanya dugaan potongan dana rutilahu, hingga spesifikasi rumah tidak layak huni yang tidak sesuai dengan anggaran.
“Memang dugaannya masih seputar potongan dan spesifikasi yang tidak sesuai, kita juga sudah memeriksa camat Cikarang Timur yang sekarang dan juga yang sebelumnya,” katanya.
Sementara itu, Camat Cikarang Timur, Ani Agustini, mengakui menjadi salah satu saksi di dugaan korupsi anggaran rutilahu. Selain dia, Camat Cikarang Timur sebelumnya yakni, Joko Dwijatmoko juga ikut diperiksa menjadi saksi.
“Saya kan sebagai camat di situ (Cikarang Timur) meski itu pengerjaan tahun 2015, tapi kan kita tetap memantau keadaan di Cikarang Timur,” ujarnya.
Ani mengaku tidak mengetahui berapa rumah yang mendapat bantuan rutilahu yang diduga diselewengkan. Ia beralasan saat ini masih dalam penyidikan Kejari Cikarang.
“Total keseluruhannya belum ketahuan berapa karena kan masih penyidikan,” kilahnya.
“Jadi tidak menyalahkan camat sebelumnya, tapi sekarang lebih intens lagi dalam pengawasannya,” sambungnya. (dho)
sumber: pojok jabar
0 komentar:
Post a Comment