Banner 1

Friday, 7 October 2016

Belanja Pakai Uang Palsu, Nenek Paruh Baya Diciduk Polisi


POJOKJABAR.com, TAMBUN SELATAN – Seorang nenek bernama Rohati (63) ditangkap di Pasar Tambun, Tambun Selatan, Rabu (5/10/2016) malam. Ia digelandang ke kantor polisi karena diduga mengedarkan Uang Palsu (Upal) di pasar tersebut.

Dari tangannya, polisi mendapati upal pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu senilai Rp6,4 juta. Warga Jalan Kemayoran Gempol, Kemayoran, Jakarta Pusat ini pun mengaku upal tersebut diperoleh dari seorang perempuan berinisial S.
 
“Rohati terbukti menggunakan upal untuk belanja buah mangga,” ujar Kapolsek Tambun, AKP Boby Kosumawardhana.

Terungkapnya pengedaran upal ini berawal ketika Rohati membeli satu kilogram buah mangga di Pasar Tambun dengan uang pecahan Rp100 ribu.

Rudi, pedagang buah merasa curiga dan aneh ketika memegang uang dari Rohati.

Keanehan yang ia rasakan yakni uang tersebut berwarna sangat cerah dan berbayang. Rudi sempat mengecek keaslian uang tersebut ke pedagang lainnya.

Saat dicek, ternyata uang Rp100 ribu itu palsu. Rudi bersama pedagang lainnya membawa Rohati ke Pos Polisi di depan Pasar Tambun untuk ditindaklanjuti.

Dari penangkapan Rohati, polisi melakukan pendalaman. Polisi menggeledah rumah Rohati dan mendapati barang bukti upal sebanyak Rp6,4 juta, yang terdiri dari pecahan Rp100 ribu sebanyak 25 lembar dan pecahan Rp50 ribu sebanyak 78 lembar.

“Pengakuan awal, dia (Rohati) beli uang palsu itu Rp200 ribu untuk upal senilai Rp700 ribu. Tapi nyatanya di rumah masih ada uang palsu yang ditemukan. Ini masih diselidiki petugas. Upal itu didapatkan Rohati dari seorang perempuan berinisial S,” ungkap Boby.

sumber: pojok jabar

Related Posts:

0 komentar:

Post a Comment