POJOKJABAR.com, BOGOR – Urusan perizinan kerap mencoreng wajah birokrasi. Yang menjadi soal di masyarakat umumnya karena pengurusan izin yang lambat, berbelit, berbiaya tinggi (mahal), tidak tepat waktu dan lain sebagainya. Tentu saja hal ini membuat masyarakat kecewa dan menjadi stigma buruk kinerja pelayanan pemerintah.
Dalam konteks revolusi mental, maka perizinan menjadi salah satu bidikan utama yang harus diubah. Pelayanan perizinan harus ditata ulang secara menyeluruh. Tidak terbatas hanya pada perubahan mekanisme dan landasan hukum, melainkan juga pada mental dan perilaku para petugasnya.
Apa yang terjadi di lingkungan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM) Kota Bogor, memperlihatkan bagaimana penerapan teknologi digital pada proses pelayanan perizinan, ternyata mampu mengubah sikap perilaku pegawai pelaksananya. Sebuah perubahan yang diharapkan mampu secara bertahap menghilangkan jelaga hitam di wajah birokrasi Pemerintahan Kota Bogor.
Semua itu berubah sejak 2015, atau sejak BPPT-PM Kota Bogor mulai menerapkan aplikasi SMART (Sederhana, Mudah, Akuntabel, Ramah dan Tepat Waktu). Digitalisasi sistem dipandang dapat mengatasi persoalan yang selama ini muncul. Diantaranya seperti pelayanan yang dirasakan lamat, kurang transparan dan informasi yang diterima pemohon sangat terbatas.
“Sekarang melalui sebuah aplikasi proses perizinan yang kami terapkan secara bertahap, persoalan tersebut dapat diatasi,” kata Deni Mulyadi, Kepala BPPTPM Kota Bogor.
Alur pengurusan perizinan BPPT-PM Kota Bogor
Oleh pemohon, lanjut Deni, nomor tersebut dapat digunakan layaknya password ketika membuka aplikasi. Ketika tracking di website BPPTPM, pemohon bisa memantau pergerakan dokumennya. Misalnya, pemohon dapat segera mengetahui apabila permohonannya ditolak. Sebaliknya juga dapat mengetahui permohonannya sedang ditindak-lanjut dengan survey oleh petugas atau tidak disurvey dan datanya sedang dientri petugas.
Deni menambahkan, pemohon selanjutnya juga dapat mengetahui, berapa retribusi atau pajak yang harus dibayar, apabila perizinannya memang terkena retribusi. Retribusi pun bisa dibayar secara online ke Bank Jabar Banten (BJB) selaku bank yang ditunjuk. Setelah semua proses selesai, pemohon akan menerima SMS pemberitahuan atau mengambil Surat Keputusan BPPT-PM Kota Bogor atas permohonan izinnya.
“Aplikasi ini sekaligus menjadi sistem kontrol pimpinan terhadap pada pegawai,” jelas Deni Mulyadi.
Dengan aplikasi yang dapat diakses melalui laptop atau smartphone, setiap saat pimpinan dapat memantau, apakah petugas sudah memproses sebuah berkas sesuai waktu dan SOP yang telah ditetapkan. Jika terdeteksi adanya dokumen yang tersendat, pegawai segera dihubungi melalui WhatsApp grup dan diminta menjelaskan apa yang sedang terjadi.
Dengan penerapan sistem ini, seluruh pegawai yang bertanggungjawab menjadi lebih terpacu kinerjanya. Mereka dipacu bekerja lebih trengginas. Tidak bisa menunda apalagi mengabaikan sebuah berkas permohonan yang sudah terdaftar. Sistem ini telah membuat semua pergerakan dokumen dan petugas pegawai terpantau dan terkontrol ketat.
sumber: pojok jabar
0 komentar:
Post a Comment