Banner 1

Thursday, 20 December 2018

Upayakan Agar Jalur R3 Tak Ditutup, Pemkot Rayu Pemilik Lahan


BOGOR – RADAR BOGOR, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor masih berupaya, agar Jalan Regional Ring Road (R3) tak ditutup. Pasca rapat Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida), kemarin telah disepakati untuk melakukan komunikasi dengan pemilik lahan yang sebelumnya belum terbangun.
Sehingga, bisa ada solusi lain tanpa harus menutup jalan penghubung antara Kecamatan Bogor Utara dengan Bogor Timur itu. Terlebih, pihak pemilik lahan telah melayangkan somasi kepada Pemkot Bogor.
“Jadi kami fokusnya ke situ, saya segera komunikasi dengan pemilik lahan untuk membahas hal itu untuk memberikan jalan terbaik, terkait somasi kami hormati karena itu hak hukum mereka, yang penting besok bertemu mencari jalan terbaik,” ujar Walikota Bogor Bima Arya kepada Radar Bogor, Selasa (18/12/2018).
Menurutnya, dalam putusan pengadilan ada satu poin yang memberikan ruang apabila terjadi kesepakatan lain maka hal itu bisa disesuaikan. Karenanya, setelah melakukan komunikasi dan silaturahmi dengan pemilik lahan, sekaligus dibangun kesepakatan-kesepakatan lain.
Sehingga penutupan jalan tidak terjadi. “Jadi ada ruang, tidak saklek bahwa harus ditutup. Tapi ada pasal yang memberikan ruang bagi Pemkot dan pemilik lahan untuk melakukan kesepakatan ulang. Belum ada penutupan, kita ketemu dulu,” terangnya.
Bima juga meminta agar tim appraisal yang sedang melakukan penilaian untuk segera menyelesaikannya. Sehingga, nilai yang keluar bisa menjadi dasar untuk penganggaran pembayaran kepada pemilik lahan. “Tim appraisal harus segera melakukan penilaian sehingga ada percepatan penganggaran untuk awal tahun depan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Bogor, Chusnul Rozaqi mengatakan, tim appraisal yang sedang bekerja saat ini ditargetkan bisa menyelesaikan tugasnya di akhir Desember.
Sehingga, harapan dari Walikota untuk segera menganggarkan pembayaran lahan bisa segera dilakukan di awal tahun. “Mudah-mudahan di akhir Desember selesai, itu jadi pedoman kita untuk mengeksekusi pembebasan lahannya di tahun depan,” katanya.
Menanggapi tudingan DPRD Kota Bogor yang menganggap PUPR telat membahas penganggaran pembayaran R3, Chusnul menampiknya. Sebab, kata Chusnul PUPR tidak pernah diminta untuk membahasnya.
Justru, sebaliknya putusan pengadilan yang dibawa oleh TAPD ke Badan Anggaran (Banggar) untuk menganggarkan ditolak pada APBD Perubahan 2018 dan pada APBD 2019 masuk ke dalam pos Biaya Tidak Terduga (BTT). “Putusan pengadilan kan harus sudah dilaksanakan dan menjadi dasar TAPD untuk mengusulkan ke Banggar, tidak perlu ada usulan lagi dari dinas,” katanya.
Terkait penutupan yang belum dilakukan, Chusnul mengungkapkan bahwa hal itu memerlukan proses. Salah satunya melakukan sosialisasi ke masyarakat. “Sudah ada rapat teknis untuk penutupan, tapi berproses, kita juga sudah koordinasi dengan Dishub jika nanti dilakukan penutupan,” pungkasnya. (gal/c)

0 komentar:

Post a Comment