Banner 1

Wednesday, 4 April 2018

Lebih Dekat dengan Anwar Usman, Mantan Hakim PN Bogor


Mengawali karier sebagai guru honorer pada 1975 tidak membatasi Anwar Usman menjadi hakim konstitusi sampai saat ini. Bahkan hingga menggantikan Arief Hidayat sebagai ketua MK periode 2018-2020.

Pria kelahiran Bima, Nusa Tenggara Barat, ini pada awalnya tidak memiliki latar belakang ilmu hukum. Sebab, dia mengenyam pendidikan di Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) selama enam tahun hingga 1975.

Setelah lulus sekolah, anak dari Usman A Rahim dan Hj St Ramlah ini pun merantau ke Jakarta dan menjadi seorang guru honorer di SD Kalibaru. Selama menjadi guru, Anwar melanjutkan pendidikannya ke jenjang S-1 lalu dipilihlah Fakultas Hukum di Universitas Islam Jakarta dan lulus pada 1984.
Sukses meraih gelar sarjana hukum, Anwar mencoba mengikuti seleksi calon hakim. Keberuntungan pun diperolehnya dan dia kemudian diangkat menjadi hakim di
Pengadilan Negeri Bogor pada 1985.

Kariernya pun terbilang mulus di lingkungan Mahkamah Agung. Anwar pernah menduduki jabatan strategis seperti Asisten Hakim Agung mulai dari 1997-2003, kemudian diangkat sebagai Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung sejak 2003-2006.

Lalu pada 2005 diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang tetap menjabat sebagai Kepala Biro Kepegawain.

Anwar saat ini bukan orang yang asing lagi di lembaga peradilan, sebab sejak 1985 telah puas memakan pahit manis dunia peradilan. Anwar pun resmi menjadi hakim konstitusi setelah mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta, pada 2011 lalu.

Dia diangkat menjadi hakim konstitusi melalui Keputusan Presiden No 18/P Tahun 2011 tertanggal 28 Maret 2011, menggantikan H M Arsyad Sanusi.

Saat itu, Anwar merupakan hakim konstitusi ketujuh yang diusulkan Mahkamah Agung. Menurut urutan, Anwar adalah hakim konstitusi ke-18 di MK.

Pada 2015, Anwar kemudian terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2015-2017 dan terpilih kembali menjadi Wakil Ketua MK periode 2016-2018. Kemudian pada Senin (2/4), Anwar terpilih sebagai ketua MK melalui rapat pleno hakim. Anwar memperolah lima suara dengan selisih satu suara dari hakim  konstitusi Suhartoyo.

Anwar menggantikan Arief Hidayat yang telah menjabat dua periode sebagai ketua MK. Dengan demikian, jabatan Anwar sebagai wakil ketua MK sebelumnya diisi oleh hakim konstitusi Aswanto.

Anwar dan Aswanto sore kemarin langsung mengambil sumpah di ruang sidang pleno yang dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla, Ketua MPR Zulkifli Hasan, dan Wakil
Ketua DPR Fadli Zon. Mereka akan menjabat selama dua tahun enam bulan atau periode 2018-2020.

Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti menuturkan, kepercayaan publik terhadap MK belum sepenuhnya terangkat dengan pergantian ketua
baru. Lantaran, masih ada hakim MK yang punya ganjalan pelanggaran kode etik. Yang dimaksud Bivitri adalah Arief Hidayat.

”Tidak ada pengaruh (pada kepercayaan publik). Ini bukan soal ketuanya siapa, tapi soal apakah masih ada pelanggar etik di dalam MK atau tidak,” ujar Bivitri pada Jawa Pos (Grup Radar Bogor), kemarin (2/4). Dia salah seorang yang menyerahkan surat protes 76 guru besar yang meminta agar Arief bisa legawa mengundurkan diri.

Apalagi, dari informasi yang dia terima ada dugaan Anwar satu kubu dengan Arief. Kondisi itu tentu akan menjadi tantangan tersendiri bagi Anwar untuk mengembalikan kepercayaan publik. Apalagi, pada periode selama dua tahun enam bulan itu adalah masa Pilkada di 171 daerah dan Pilpres pada 2019.

”Seharusnya MK bersih dari isu-isu perilaku hakim. Karena nanti pasti akan banyak memutus sengketa hasil pilkada dan pilpres kan. Nah, kalau dia legitimasinya kurang bisa-bisa keputusannya itu diabaikan. Nanti bisa timbul konflik,” kata dia.

Kedekatan Anwar dan Arief memang begitu terlihat di sela-sela pengucapan sumpah. Anwar yang menjadi wakil ketua di era Arief itu secara terbuka mengakui jasa-jasa Arief. Lantaran, telah membimbing dia dalam memberikan filosofi kehidupan. Pernyataan itu diucapkan dengan terbata-bata.

”Izinkanlah saya untuk menyampaikan terima kasih dari lubuk hati yang amat dalam… (hening 10 detik).. kepada yang mulia Dr Arief Hidayat (hening lima detik) yang selama ini membimbing saya dengan tulus dan iklas selama saya menjadi wakil ketua membantu mendampingi beliau,” ujar Anwar yang pernah bermain film
Perempuan dalam Pasungan pada 1980 itu.

Anwar mengungkapkan pujian untuk Arief itu disebut sebagai hal yang berbeda dengan dua pelanggaran etik Arief yang telah terbukti. Bagi Anwar, Arief tetap sebagai sosok guru besar dan mantan dekan fakultas hukum yang punya pengaruh luar biasa pada dia.

”Jadi begini dipisahkan antara masalah apa yang saya sampaikan tadi dengan masalah etik itu. Itu kan urusannya dewan etik,” ujar Anwar.

Terkait dugaan kubu-kubuan di dalam tubuh MK, Anwar menepisnya. Dia menuturkan bahwa dalam beberapa perkara dia juga pernah berbeda dengan Arief. ”Saya dengan pak ketua Prof Arief sering beda pendapat. Saya dissenting atau beliau yang dissenting, begitu yang lain-lain,” kata dia.

Wakil Ketua MK Aswanto menimpali hasil pemilihan suara 5:4 itu pun tidak bisa dianggap sebagai pola atau kubu-kubuan. Dia menyebutkan bahwa semua itu bergantung pada independensi masing-masing hakim konstitusi.

”Kadang-kadang kami disini bersama si ini lima. Nanti yang ini pindah lagi kesini itu biasa. Itu polarisasi yang menggambarkan independensi masing-masing hakim,” kata Aswanto.

Anwar dan Aswanto sama-sama berkomitmen untuk memperkuat kepercayaan publik pada MK. Mereka menuturkan bahwa yang dilakukan selama ini oleh MK telah sesuai dengan ketentuan. ”Akan kami wujudkan untuk bisa berikan kepercayaan kepada mereka bahwa selama ini sudah on the track,” ujar Anwar.

Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla menuturkan tanta­ngan pertama yang dihadapi MK tentu saja pemilu dan pilkada. Jadi akan ada banyak perkara meski memang sudah ada aturannya hanya yang pilkada dengan perbedaan atau selisih suara satu persen yang biasa diajukan ke MK. ”Saya kira tidak sesulit di zaman dulu. Saya yakin MK tetap aman karena hakim MK pasti dapat menyele­saikan hal itu,” kata JK.

Selain itu, dia berharap MK juga bisa mejaga agar undang-undang yang dibuat itu tetap sesuai dengan UUD 1945. Jadi, dibutuhkan keahlian dan hubungan yang baik serta pengetahuan yang cukup. ”Tetapi saya yakin karena ketua dan wakil ketua ini terpilih dengan baik maka hal itu bisa terjaga,” imbuh dia.


sumber: radarbogor.id

Related Posts:

0 komentar:

Post a Comment