Banner 1

Wednesday, 10 January 2018

KPU Tolak Pendaftaran Gunawan-Ficky Rhoma


CIBINONG–Raja dangdut Rhoma Irama urung mendampingi sang anak, Ficky Rhoma Irama, mendaftar sebagai peserta kontestasi di Pilbup Bogor 2018. Ficky bersama bakal calon pasangan­nya, Gunawan Hasan, hanya datang berdua ke KPU Kabupaten Bogor kemarin.

Pantauan Radar Bogor, duet bakal calon bupati dan wakil bupati Bogor, Gunawan Hasan-Ficky Rhoma Irama, masih harus memperbaiki sejumlah persyaratan. Untuk Gunawan Hasan, misalnya, belum ada syarat berupa dokumen tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak.

Sedangkan untuk Ficky Rhoma Irama, dokumen yang belum diserahkan cukup banyak.

Di antaranya, belum menyerahkan syarat dokumen pernyataan tidak sedang memiliki tanggungan utang yang merugikan keuangan negara. Belum menyerahkan tanda terima penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi atas nama bakal calon, untuk masa lima tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak. Belum menyerahkan softcopy foto hitam putih ukuran 4 x 6 cm dan softcopy foto calon ukuran 10,2 x 15,2 cm (4R).

”Ke depannya, saya harap tim bisa lebih giat berjuang, semakin solid, sehingga apa yang kita cita-citakan tercapai,’’ ujarnya kepada pewarta di aula KPU Kabupaten Bogor, bilangan Tegar Beriman, Cibinong, kemarin.

Meski ada syarat yang belum dilengkapi, Ficky mengaku tetap bersyukur. Dia menegaskan syarat-syarat tersebut akan segera dilengkapi.

Sementara itu, Gunawan Hasan mengungkapkan bahwa PR besar tim pemenangannya yang diberi nama ”Gerakan Hati’’ adalah memperbaiki kekurangan berdasarkan hasil verifikasi faktual. Sehingga, jika masyarakat menginginkan dirinya tetap maju, verifikasi tahap dua harus diamankan. ”Karena itu, kami minta pada 18–20 Januari untuk memasukkan kembali persyaratan yang kurang itu untuk perbaikan,” ungkapnya.

Ketua KPU Kabupaten Bogor Haryanto Surbakti menjelaskan, perbaikan persyaratan pendaftaran ditutup hingga Rabu (10/1) pukul 00.00 WIB. Karena Gunawan-Ficky dari jalur perseorangan, maka persyaratan yang harus diperbaiki dan diserahkan pada KPU, 18-20 Januari mendatang, adalah 46 ribu dukungan atau dua kali lipat dari kekurangan berdasarkan hasil verifikasi faktual.

”Karena sesuai dengan jadwal tahapan, manakala ada dokumen yang belum diperbaiki atau tidak ada, maka itu tidak memenuhi syarat dan tidak bisa dilanjutkan,’’ jelasnya.

Haryanto mengimbuh, untuk pemeriksaan kesehatan, sesuai dengan Surat Keputusan KPU RI Nomor 231 bahwa pemeriksaan kesehatan harus di rumah sakit pemerintah tipe A pada 11–14 Januari. Karena di Kabupaten Bogor tidak ada RS tipe A, maka pemeriksaan akan dilakukan di RS Angkatan Laut Dr Mintohardjo, Jakarta. ”Pemeriksaan berbarengan, jadi, semua calon kita kumpulkan tanggal 11 di Jakarta,’’ imbuhnya.(rp2/d)

sumber :Radar Bogor

0 komentar:

Post a Comment