Wednesday, 10 January 2018
Home »
» Hati-hati Beli Hunian Subsidi!
Hati-hati Beli Hunian Subsidi!
CITEUREUP–Rumah murah bersubsidi menjadi incaran masyarakat berpenghasilan rendah. Seperti ditawarkan Perumahan Hilwa, Desa Tajur, Citeureup, yang dikelola PT Detail Design Architecture.
Informasi yang diterima Radar Bogor dari Marketing Perumahan Hilwa, Ramon M.N, pada gelombang pertama, diproyeksikan sebanyak 230 unit rumah mampu diserap. Dari total yang ditawarkan, 120 konsumen bahkan sudah membayar booking fee Rp1 juta. ”Tiga puluh orang dijanjikan akan akad pada Maret ini,” tukas Ramon.
Setelah sukses melakukan pembangunan tahap pertama, pihaknya akan kembali melakukan pembangunan tahap dua dengan jumlah 200 unit. ”Total tanah milik kami 2,4 hektare. Nanti akan dibangun semua,” ucapnya.
Saat ini pun, sambungnya, pengembang akan mulai melakukan pembangunan. Hanya, terkendala teknis sehingga ditunda. ”Kemungkinan Maret ini sudah terbangun,” ucapnya.
Terkait izin, ia mengaku telah mengantongi berbagai macam perizinan. Karenanya, ia memastikan konsumen aman. ”Tapi saat ini saya tidak bisa tunjukkan buktinya, karena semua surat ada di bos kami,” ucapnya.
Untuk harga per unit, lanjutnya, melalui harga cash Rp126 juta untuk rumah dengan luas bangunan 27 meter persegi dan luas tanah 60 meter persegi. Sedangkan harga KPR Syariah tanpa bank Rp141 juta, uang muka Rp42 juta dengan angsuran Rp3,6 juta per bulan untuk jangka tiga tahun dan biaya proses Rp9,5 juta.
Sementara itu, pernyataan berbeda justru diungkapkan Kades Tajur Aja Sukarja. Ia mengaku jika lahan Perumahan Hilwa belum berizin. Ia bahkan belum bertemu pengelola perumahan tersebut. “Belum ada yang koordinasi dengan desa. Karena itu, saya yakin belum ada izin,” ucapnya.
Ia juga mengaku khawatir konsumen jadi korban. Pasalnya, dalam beberapa bulan ini, banyak warga di luar Bogor yang menanyakan perihal status tanah proyek perumahan tersebut. ”Saya jelaskan apa adanya. Khawatir mereka jadi korban,” ucapnya.
Terpisah, praktisi hukum di Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), Nur Isman Iskandar menerangkan, para konsumen patut mempertanyakan status tanah dan berbagai macam perizinan perumahan.
Selain itu, berdasarkan aturan tentang rumah subsidi perumnas, para pengembang dituntut mendahulukan bangunan sebelum memasarkannya. ”Karena sering terjadi pemalsuan dan penipuan. Karena itu, konsumen harus jeli,” tukasnya.
Tak hanya konsumen yang harus berhati-hati, marketing perumahan juga harus lebih waspada mengambil job pemasaran. Pasalnya, dalam kasus ini marketing selalu dikambing-hitamkan. ”Beberapa kasus yang kami tangani, pihak marketing yang justru dirugikan oleh pengusaha,” ucapnya.(azi/c)
sumber :Radar Bogor
0 komentar:
Post a Comment