Tuesday, 23 January 2018
Home »
» Angkot Harus Sesuai SPM
Angkot Harus Sesuai SPM
BOGOR–Kasus meninggalnya sopir angkot, Aos Ridwan (72) secara mendadak, mendapat sorotan berbagai pihak. Salah satunya dari pengamat transportasi, Djoko Setijwarno. Menurutnya, tidak seharusnya manula diperkenankan menjadi sopir angkot.
Djoko mengatakan, sesuai dengan standar pelayanan minimal (SPM), seharusnya Pemkot Bogor mengedepankan aspek keamanan, keselamatan, dan kenyamanan. Sehingga, tidak hanya perlu memperhatikan kendaraan dengan cara uji KIR. Namun, sopirnya juga perlu selektif.
“Mestinya usia 72 tahun tidak harus jadi sopir angkot lagi. Tapi karena untuk memenuhi kebutuhan keluarga, terpaksa tetap jadi sopir angkot,” jelasnya kepada Radar Bogor, kemarin (21/1).
Kondisi seperti ini disebabkan karena keberadaan angkot di Kota Bogor tidak secara langsung dalam genggaman Pemkot Bogor. Sehingga, sulit untuk menertibkan segala bentuk penyimpangan terkait angkot di Kota Hujan. “Inilah dampak jika angkutan umum tidak diawasi dan dilindungi pemerintah daerah,” katanya.
Meski di beberapa kesempatan Wali Kota Bogor Bima Arya mengklaim bahwa semua angkot di Kota Bogor sudah berbadan hukum. Namun, masih ada yang dikelola oleh perorangan. Itu pula, kata Djoko, yang membuat semakin sulitnya mengedepankan SPM pada operasional angkot di Kota Bogor. “Selama manajemen angkot perorangan, sulit dilakukan. SPM dapat diterapkan jika berbadan hukum,” tuturnya.
Terpisah, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bogor, M Ischak menjelaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang terkait minimal usia sopir angkot.
Menurutnya, yang sudah pasti menjadi persyaratan utama adalah memiliki SIM A. “Selama dia memiliki SIM sesuai dengan skill, tidak ada standar usia,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Aos Ridwan, sopir angkot jurusan 02 yang tergolong sepuh, meninggal secara mendadak saat sedang menunggu penumpang di depan Taman Topi. Aos meninggal dunia pukul 17.00, Minggu (20/1), saat menunggu penumpang dari arah Stasiun Bogor menuju gedung DPRD Kota Bogor Jalan Kapten Muslihat.
Anggota Polresta Bogor Kota yang saat itu sedang bertugas di tempat kejadian perkara (TKP), Briptu Gusmawan sempat mengira angkot Aos itu hendak mengetem. Namun, saat didekati, sopir angkot bernomor polisi F 1911 AF itu nampak meringkuk di setir mobil.(fik/c)
sumber :Radar Bogor
Related Posts:
Rangkaian Kompor Gas Bocor, Rumah Makan di Fatmawati Terbakar JAKARTA-RADAR BOGOR,Kebakaran melanda sebuah rumah makan di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Api diperkirakan muncul pertama kali siang tadi sekitar pukul 14.00 WIB, Rabu (31/7). Perwira Piket Damkar Jakarta Selatan,… Read More
Terungkap! Pabrik Tahu yang Meledak di Depok Ternyata Belum Berizin DEPOK-RADAR BOGOR,Pabrik tahu yang meledak, di Jalan Amabel RT1/5 Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong , Kota Depok diketahui selama 8 tahun keberadaan pabrik ternyara belum beirizin produksi. Tak hanya itu, bertahun… Read More
Video Penumpang Mesra-Mesraan di Kereta Viral, Begini Tanggapan PT KCI JAKARTA-RADAR BOGOR, Jagat media sosial dihebohkan dengan video yang menampilkan pasangan muda mudi yang berprilaku tidak sopan dan tak pantas Video tersebut diunggah akun instagram @nyinyir_update_oficiall, Senin … Read More
Truk Muatan Tanah Timpa Mobil Tewaskan 4 Orang, 1 Balita Selamat! TANGERANG-RADAR BOGOR, Kecelakaan maut terjadi di Tangerang, Kamis (1/8/2019). Sebuah truk bermuatan tanah terguling dan menimpa satu unit mobil. Empat orang dinyatakan tewas dalam kejadian ini, sementara seorang … Read More
PT KAI Diskon Tarif untuk TNI/Polri, Lansia dan Wartawan. Berikut Syaratnya! JAKARTA-RADAR BOGOR, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan kebijakan baru untuk calon penumpang yang ingin mendapatkan tiket kereta dengan tarif reduksi atau diskon. Kebijakan ini berlaku bagi masyarakat lan… Read More
0 komentar:
Post a Comment