CIBINONG-RADAR BOGOR, Para pekerja di Kabupaten Bogor, masih menunggu kepastian upah minimum sektoral, meski kenaikan Upah Minimum Kebupaten (UMK) sudah ditentukan pemerintah.
Padahal, 2018 segera berakhir. Kondisi ini jelas membuat ribuan buruh cemas. Hingga dipenghujung tahun ini, ketentuan Upah Minumum Sektoral Kabupaten (UMSK) Bogor masih abu-abu.
Alhasil, 25 serikat buruh yang ada di Kabupaten Bogor bereaksi. Mereka menyampaikan aspirasinya ke Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Kamis (13/12).
Salah satu tuntutannya, meminta Bupati Bogor, Nurhayanti segera menerbitkan rekomendasi ke Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil terkait pemberlakuan UMSK di tahun 2019.
Jika tak juga dilaksanakan, Serikat Buruh Kabupaten Bogor sepakat untuk melakukan aksi. Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI), Sukmayana mengatakan, sepulang audiensi dengan DPRD Kabupaten, pihaknya bergerak ke Polres Bogor.
Kedatangannya ke Polres Bogor guna mengurus izin aksi yang rencananya dilakukan 150 ribu buruh Kabupaten Bogor. Aksi bertajuk ‘Mogok Daerah (Modar) Jilid II ini rencana dilaksanakan pada tanggal 7, 8, dan 9 Januari 2019.
“Suarakan itu kepada semua, untuk menyampaikan aspirasinya. Segera mengeluarkan rekomendasi upah sektoral Kabupaten Bogor,” jelasnya kepada Radar Bogor, kemarin.(fik/c)
0 komentar:
Post a Comment