GUNUNGPUTRI-RADAR BOGOR, Berbagai cara dilakukan puluhan karyawan PT. Gading Mas Wirajaya (GMW) untuk menuntut keadilan kepada pihak perusahaan.
Sebab, nasib puluhan karyawan PT GMW di Desa Wanaherang, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor ini terancam di PHK lantaran perusahaan pindah pabrik ke Surabaya.
Terakhir mereka berusaha melakukan mediasi dengan diinisiasi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bogor, namun gagal. Mediasi tersebut tak dihadiri managemen GMW. Selain panggilan dinas tak diindahkan, sebaliknya pengusaha jutsru mengancam melaporkan karyawan ke pihak Kepolisian.
“Perusahaan mengancam kami jika tetap melakukan pencegatan terhadap barang yang akan keluar dari pabrik. Kami akan dilaporkan ke pihak kepolisian. Kami persilahkan untuk melaporkan kepada kepolisian karena itu hak mereka,” kata Kordinator Aksi yang juga Ketua Serikat Pekerja Indonesia (SPIN), PT GMW Nelih Rohman, kepada Radar Bogor.
Meski diancam dilaporkan, kata Nelih, karyawan tetap tidak gentar dengan ancaman tersebut. Apa yang dilakukan karyawan, kata dia, hanya menjaga aset tersisa dari perusahaan. Sebab, karyawan hanya menuntut kejelasan nasib pekerjaaannya.
Sementara itu Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja pada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bogor, Tagor Hutahaean menyesalkan ketidak hadiran pihak perusahan dalam mediasi.
Padahal, surat pemanggilan sudah dilayangkan kedua kalinya. “Sudah dua kali. Jadwalnya sudah ditetapkan oleh mediator, tapi pihak perusahaan tidak hadir,” katannya.(don/c)
0 komentar:
Post a Comment