BOGOR–RADAR BOGOR, Mulai hari ini Jumat (14/12/2018) jalan regional ring road (R3), resmi ditutup pemilik lahan. Warga yang biasanya lewat jalur alternatif yang menghubungkan Bogor Utara dan Bogor Timur itu, hendaknya mengindari jalur tersebut.
Penutupan jalur alternatif ini tentu akan berimbas kemacetan di jalan-jalan yang ada disekitarnya, tak terkecuali Jalan Raya Pajajaran.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bogor, Theo Patrocinio Freitas mengatakan, berdasarkan rapat terakhir dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Pemkot tetap berupaya berkomunikasi dengan pemilik lahan agar penutupan Jalan R3 tidak terjadi.
Sebab, jalur R3 dinilai sanagt vital dan banyak dilalui pengendara. “Kami berupaya agar tahun ini tetap ada penghitungan ulang. Jadi pembayarannya diupayakan tahun depan,” kata Theo.
Seperti diketahui, jalan R3 sebelumnya sempat ditutup keluarga pemilik lahan pada 15 Februari 2018 menggunakan tumpukan tanah proyek. Akibatnya jalan alternatif yang menghubungkan Bogor Utara dan Bogor Timur tidak dapat dilintasi. Namun, pada awal Maret 2018, Jalan R3 dibuka kembali setelah Pemkot Bogor melakukan pendekatan terhadap pemilik lahan.
Menanggapi hal tersebut Pakar Hukum Universitas Pakuan Bintatar Sinaga menegaskan Pemkot Bogor perlu melakukan lobi dan komunikasi dengan pemilik lahan. Bagaimanapun caranya harus bisa dilakukan penundaan penutupan sampai akhirnya appraisal yang dilakukan selesai dan anggaran disiapkan.
“Putusan itu kan perdata bukan pidana jadi itu bisa asalkan ada putusan semua pihak, antara pemerintah dengan pemilik lahan,” ujarnya kepada Radar Bogor.
Jika hal itu tak dilakukan, kata dia, maka akan menjadi penilaian buruk masyarakat bahwa Pemkot Bogor tak berupaya untuk mencegah hal itu terjadi. “Sangat tidak bijak pemerintah menutup jalan untuk kepentingan umum,” pungkasnya.(ipe/gal/d)
0 komentar:
Post a Comment