
BOGOR–RADAR BOGOR, Tawuran yang terjadi di sekitaran Laladon, Sabtu (3/8/2018) lalu berbuntut panjang. Setelah mengamankan 24 pelaku, Senin, (13/8/2018), polisi memanggil orang tua pelaku.
Pada kesempata itu Agah juga menerangkan, berdasarkan Undang-Undang Peradilan Anak bahwa terkait dengan ancaman hukuman di bawah tujuh tahun penyidik maupun kejaksaan wajib melaksanakan diversi.
Artinya, mengumpulkan semua pihak baik yang merugikan, dirugikan, orang tua, kepala lingkungan dan pihak lainnya yang intinya memberikan kesempatan kepada mereka untuk bisa berdamai dengan beberapa syarat.
Di antaranya, korban harus mau menerima kejadian tersebut, adanya ganti rugi, tidak saling mendendam, dan orang tua bisa merawat anaknya.
Jika tidak melakukan diversi, maka pelaku bisa diancam hukuman. (gal/ysp)
Sumber : RADAR BOGOR
0 komentar:
Post a Comment