Banner 1

Wednesday, 15 August 2018

Kumpulkan Orang Tua Pelaku Tawuran di Mapolresta Bogor, Polisi Sampaikan Ini




BOGOR–RADAR BOGOR, Tawuran yang terjadi di sekitaran Laladon, Sabtu (3/8/2018) lalu berbuntut panjang. Setelah mengamankan 24 pelaku, Senin, (13/8/2018), polisi memanggil orang tua pelaku.

Orang tua para pelaku tawuran dikumpulkan di Mapolresta Bogor Kota. Di hadapan para orang tua, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Agah Sonjaya menjelaskan kronolgi pecahnya tawuran yang mengakibatkan dua orang terluka.

Pada kesempata itu Agah juga  menerangkan, berdasar­kan Undang-Undang Peradilan Anak bahwa terkait dengan ancaman hukuman di bawah tujuh tahun penyidik maupun kejaksaan wajib melaksanakan diversi.

Artinya, mengum­pulkan semua pihak baik yang merugikan, dirugikan, orang tua, kepala lingkungan dan pihak lainnya yang intinya memberikan kesempatan kepada mereka untuk bisa berdamai dengan beberapa syarat.

Di antaranya, korban harus mau menerima kejadian tersebut, adanya ganti rugi, tidak saling mendendam, dan orang tua bisa merawat anaknya.

Jika tidak melakukan diversi, maka pelaku bisa diancam hukuman. (gal/ysp)

Sumber : RADAR BOGOR



Related Posts:

0 komentar:

Post a Comment