GUNUNGPUTRI–RADAR BOGOR, Pencemaran limbah sungai Cileungsi yang mengakibatkan warga keracunan mendapat sorotan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor. Air akan diuji untuk menyeret kasus ini ke meja hijau.
”Limbah ini sedang gencar. Kabarnya meracuni warga dan kami sudah menelusuri sungai Cileungsi di Desa Bojongkulur sampai Ciangsana. Dan, kami sudah melaporkan ke DLH,” ujar Camat Gunungputri, Juanda Dimansyah kepada radarbogor.id.
”Kalau tidak diuji di lab yang terakreditasi nantinya tidak dapat dipakai jika kemudian sampai ke meja hijau. Nanti ada hasilnya, kemudian di BAP. Dan akan dilayangkan surat teguran. perkembangan terakhir segera ditindaklanjuti. Hanya saja hasil lab agak lama keluarnya,” katanya.
Sementara Kepala bidang Pengedalian Pencemaran dan Kemitraan pada DLH Kabupaten Bogor, Endah Nurmayanti menambahkan, pencemaran telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup (PPLH). Sedangkan, lingkungan juga dikawal Perda Nomor 6 Tahun 2016.
”Kalau ada pencemaran ditemukan lubang, dan akan ditindak sanksi paksaan pemerintah, dan akan berkoordinasi dengan kepolisian,” katanya.(don)
Sumber: Radar Bogor
0 komentar:
Post a Comment