Banner 1

Wednesday, 29 August 2018

Segera Uji Lab, Pelaku Pencemaran Sungai Cileungsi Tinggal Tunggu Sanksi


GUNUNGPUTRI–RADAR BOGOR, Pen­ce­ma­ran limbah sungai Cileung­si yang mengakibatkan war­ga ke­racunan mendapat sorotan Dinas Ling­kungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor. Air akan diuji untuk me­nyeret kasus ini ke meja hijau.

”Limbah ini sedang gencar. Kabarnya meracuni warga dan kami sudah menelusuri sungai Cileungsi di Desa Bojongkulur sampai Ciangsana. Dan, kami sudah melaporkan ke DLH,” ujar Camat Gunungputri, Juanda Dimansyah kepada radarbogor.id.

Tepisah, Kepala DLH Kabu­paten Bogor, Pandji Ksyatriadi menjelaskan, pihaknya sudah mengetahui pencemaran ter­sebut. Saat ini bidang pene­ga­kan hu­kum dan pemuli­han ling­kungan (PHPL) sudah ter­jun ke lokasi untuk mengu­­ji di laboratorium terakredita­si. DLH pun masih mengusut asal dari mana limbah berasal dan menyeret kasus ini ke ranah hukum.

”Kalau tidak diuji di lab yang terakreditasi nantinya tidak dapat dipakai jika kemudian sampai ke meja hijau. Nanti ada hasilnya, kemudian di BAP. Dan akan dilayangkan surat teguran. perkembangan ter­akhir segera ditindaklanjuti. Hanya saja hasil lab agak lama keluarnya,” katanya.

Sementara Kepala bidang Pe­nge­dalian Pencemaran dan Ke­mitraan pada DLH Kabupaten Bogor, Endah Nurmayanti me­nam­bahkan, pencemaran telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pengendalian Pen­cemaran Ling­kungan Hidup (PPLH). Sedangkan, lingkungan juga dikawal Perda Nomor 6 Tahun 2016.

”Kalau ada pen­cemaran ditemukan lubang, dan akan ditindak sanksi pak­saan peme­rintah, dan akan berkoordinasi dengan kepolisian,” katanya.(don)

Sumber: Radar Bogor

0 komentar:

Post a Comment