PARUNGPANJANG–RADAR BOGOR, Pol PP Unit Kecamatan Parungpanjang melakukan razia minuman keras di sejumlah tempat yang disinyalir menjadi ajang masyarakat dan pemuda mabuk-mabukan. Dari giat operasi ini, aparat penegak perda berhasil mengamankan puluhan miras dari berbagai merek.
Dia mengatakan, berdasarkan keterangan warga, warung tersebut kerap menjual miras secara sembunyi-sembunyi kepada sejumlah masyarakat atau anak muda di sekitar wilayah tersebut dan menjadi tempat tongkrongan.
”Setiap hari pembelinya ramai, dan kami tidak bisa membiarkannya. Sehingga kami bertindak agar tidak meresahkan warga. Lagi pula dari hasil penyelidikan, miras yang dijual tidak memiliki izin edar,” ujarnya.
Lebih lanjut Ustadjudin mengatakan, dari hasil razia miras tersebut, pihaknya berhasil menyita puluhan botol miras dari berbagai merek. Di antaranya bir angker 24 botol, anggur merah 12 botol dan rajawali 31 botol.
Selain mengandung kadar alkohol tinggi, lanjutnya, penyitaan miras ini juga dalam rangka menegakan ketertiban umum dan penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2015.
”Kami mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban umum di wilayah Parungpanjang. Sementara semua miras yang kami sita, akan segera dimusnahkan,” pungkasnya.(wil/b/mg2)
Sumber: Radar Bogor
0 komentar:
Post a Comment