BABAKANMADANG–RADAR BOGOR,Polsek Babakanmadang kembali mengamankan sejumlah minuman keras (miras) yang dijual bebas di sekitar wilayah hukum Kecamatan Babakanmadang, Minggu (19/8) dini hari.
Kapolsek Babakanmadang, Kompol Wawan Wahyudin menjelaskan, kegiatan tersebut memang program rutin yang kerap dilakukan dalam mengantisipasi Curat, Curas, dan Curanmor (C3).
“Ada beberapa titik tempat yang menjadi sasaran operasi mulai dari sekitar Jalan Baru Sentul, Jalan Citaringgul, sekitar Jalan MH Thamrin Sentul City dan Jalan Babakanmadang,” ucapnya.
Dari hasil operasi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 17 bungkus plastik miras oplosan dan dua botol besar miras oplosan yang dijual di sejumlah depot jamu.
“Ada tiga pedagang yang kami amankan, yakni DM (37), SA (58) dan penjual perempuan SM (42), ketiganya kami lakukan tipiring (Tindak pidana ringan, red), dengan ancaman kurungan di bawah tiga bulan,” ujar dia.
Tak hanya itu, pihaknya juga berhasil mengamankan tiga kendaraan bermotor yang tanpa dilengkapi surat-surat.
“Tiga kendaraan roda dua yang diamankan pada saat ops antisipasi balapan liar, termasuk puluhan pemuda juga kita amankan,” tukasnya.(ded)
Sumber: Radar Bogor
0 komentar:
Post a Comment