Banner 1

Thursday, 23 August 2018

Polsek Babakanmadang Amankan Tiga Penjual Miras Oplosan


BABAKANMADANG–RADAR BOGOR,Polsek Babakanmadang kem­bali mengamankan se­jum­lah minuman keras (mi­ras) yang dijual bebas di sekitar wilayah hukum Keca­matan Babakan­madang, Minggu (19/8) dini hari.

Ka­pol­sek Babakanma­dang, Kompol Wawan Wahyu­din menjelaskan, kegiatan terse­but memang program rutin yang kerap dilakukan dalam mengantisipasi Curat, Curas, dan Curanmor (C3).

“Ini merupakan kegiatan kepolisan yang ditingkatkan (KKYD),” ujar Wawan kepa­da Radar Bogor, kemarin. Me­nu­rutnya dalam operasi ga­bu­ngan yang melibatkan Sat­pol PP, JKU Polmas dan Personel Polsek.

“Ada beberapa titik tempat yang menjadi sasaran ope­ra­si mulai dari sekitar Jalan Ba­ru Sentul, Jalan Citaringgul, se­kitar Jalan MH Thamrin Sentul City dan Jalan Baba­kan­madang,” ucapnya.

Dari hasil operasi tersebut, pihaknya berhasil mengaman­kan 17 bungkus plastik mi­ras oplosan dan dua botol be­sar miras oplosan yang dijual di sejumlah depot jamu.

“Ada tiga pedagang yang kami amankan, yakni DM (37), SA (58) dan penjual perem­­puan SM (42), ketiganya kami la­kukan tipiring (Tindak pi­da­na ringan, red), dengan anca­man kurungan di bawah tiga bulan,” ujar dia.

Tak hanya itu, pihaknya juga berhasil mengamankan ti­ga kendaraan bermotor yang tanpa dilengkapi surat-surat.

“Tiga kendaraan roda dua yang diamankan pada saat ops antisipasi balapan liar, terma­suk puluhan pemu­da juga kita aman­kan,” tukas­nya.(ded)

Sumber: Radar Bogor

0 komentar:

Post a Comment