BOGOR-RADAR BOGOR, Sebelum memperkosa LW , dua pelaku FA dan MI melakukan hipnotis melalui telepon. Sehingga, korban LW mau mengirimkan foto-foto tanpa busananya.
Akhirnya, Sabtu (18/8) pelaku meminta bertemu dengan korban. Jika menolak maka diancam foto tanpa busana yang dimiliki pelaku akan disebarkan.
“Korban dijemput di sekitar rumahnya dan di bawa ke lokasi di sekitar Dekeng,” terang asubag Humas Polresta Bogor Kota, AKP Yuni Astuti kepada radarbogor.id, Kamis (23/8/2018).
Sesampainya di tempat kejadian, pada
Minggu (19/8/2018) sekitar pukul 00.30 WIB, korban dipaksa
meminum-minuman keras. Namun ditolak.
Akhirnya,
korban dipaksa disertai ancaman untuk melakukan persetubuhan itu.
Korban yang tak terima langsung melaporkan kejadian itu ke
kepolisian.
“Korban mengalami
luka,” ungkap Yuni.
Untuk
mempertanggung-jawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 81
UU RI Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana
penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta
denda paling banyak Rp5 miliar. (gal/ysp)
Sumber : Radar Bogor
0 komentar:
Post a Comment