Banner 1

Monday, 2 April 2018

Satpol PP Siap Eksekusi PKL Citeureup


Keluhan para tokoh masyarakat terkait kutipan ilegal terhadap PKL di Citeureup oleh oknum preman mulai disikapi Satpol PP Kabupaten Bogor.

Penegak Perda itu pun sudah menyebarkan surat pemberitahuan kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas trotoar, taman, lahan ruang milik jalan (Rumija) dan pengairan di wilayah Kecamatan Citeureup, khususnya di Ruko Indah dan sepanjang Jalan Raya Mayor Oking.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Herdi menerangkan, penertiban ini berdasarkan pada peraturan daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum.

Selain itu, banyaknya laporan dari ketua RT, RW di kelurahan Puspanegara, dan Desa Citeureup, juga menjadi alasannya.

“Premanisme sudah tidak laku di sini. Karena itu, bentuk pelanggaran yang dibuat para PKL berdasarkan baking dari preman akan kami tindak karena sudah meresahkan masyarakat,” ucapnya.

Menurutnya, para PKL menganggap, ucapan mereka untuk berkontribusi kepada preman menjadi alasan berdagang dengan tenang. Padahal, tindakan tersebut melanggar aturan.

“Karena itu, lebih baik kami tertibkan dengan pembongkaran. Kami mau lihat, apakah baking mereka berani menghalang-halangi kerja aparat,” tegasnya. Herdi menegaskan, segera melakukan eksekusi setelah surat pemberitahuan ini menebar.

Adapun, untuk waktunya masih dirahasiakan. “Secepatnya kami akan actions,” terangnya. Informasi yang dia terima, para PKL di Citeureup rutin membayar retribusi Rp200 ribu perbulan kepada oknum preman.

Dengan iming-iming tak ada aparat baik kepolisian maupun Satpol PP yang mengusik sumber nafkah mereka. Tak hanya di jalur area Ruko Indah Citeureup, pengamanan aktifitas PKL juga merambah ke Jalan Mayor Oking, Kelurahan Puspanegara.

Setiap bulannya, para PKL rela membayar ratusan ribu kepada salah satu oknum preman guna memastikan keamanan usaha dagangnya. “Kadang preman berinisial JK yang langsung datang mengutip. Sering juga anak buahnya yang nagih,” tuturnya.


Sumber : radarbogor.id

0 komentar:

Post a Comment