Tuesday 17 April 2018
Home »
bogor raya
» Pengendara Penganiaya Polisi Ditangkap
Pengendara Penganiaya Polisi Ditangkap
Polda Metro Jaya akhirnya menangkap Watoni, pelaku penganiayaan terhadap anggota Polantas Brigadir Hermansyah Sitorus. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, pelaku telah mengakui perbuatan dan menyesal.
”Sudah mengaku ketika ditangkap di kawasan Ciracas, sekarang masih diperiksa,” kata dia, Sabtu (14/4).
Argo menambahkan, pelaku sempat menyebut polisi dengan kata (maaf) bangsat. Padahal diketahui Watoni adalah seseorang yang terpelajar. ”Pelaku ini sarjana komunikasi. Dia bekerja sebagai supervisor dari restoran Jepang. Dia juga nyambi jadi sopir Grab,” sambung Argo.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini menambahkan, pelaku ditangkap pada Rabu (11/4) lalu usai dilaporkan Hermansyah atas tindakan tak terpuji tersebut. Pasalnya pelaku diduga melakukan penganiayaan dan perlawanan terhadap anggota polantas karena tidak terima ditilang.
Dalam kasus ini, polisi juga telah menyita mobil Suzuki Ertiga berpelat nomor B 2016 KKE milik Watoni sebagai barang bukti. Dia dikenakan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 212 KUHP tentang Kekerasan terhadap Aparat yang Bertugas.
Watoni terancam hukuman maksimal tiga tahun penjara. Untuk diketahui, peristiwa penganiayaan itu terjadi saat Hermansyah memberhentikan mobil Watoni lantaran dianggap melanggar sistem ganjil-genap di Jalan layang Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (5/4).
Watoni malah melemparkan umpatan kepada Hermansyah saat diberikan surat tilang. Bahkan, Watoni nekat memundurkan kendaraannya sehingga kaki Brigadir Hermansyah terlindas ban.
Tak hanya itu, Watoni juga meludahi wajah Brigadir Hermansyah sambil melarikan diri dengan menancap gas kendaraannya. Atas perbuatan Watoni itu, Hermansyah lalu membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Sumber : radarbogor.id
0 komentar:
Post a Comment