Banner 1

Tuesday, 17 April 2018

Aturan Fasilitas Kampanye Presiden Tunggu PP


JAKARTA–RADAR BOGOR,Boleh atau tidaknya penggunaan fasilitas kendaraan seperti mobil dan pesawat bagi presi­den dalam masa kampanye men­datang, masih menjadi polemik. Hingga saat ini, KPU sendiri belum mengambil keputusan.

Anggota Bawaslu RI Mocham­mad Afifuddin me­nga­takan, pada prinsipnya, boleh atau tidaknya presiden menggunakan fasilitas kendaraan negara da­lam kampanye bergantung pada peraturan pemerintah (PP). Sebab, PP itu yang nanti­nya mendefinisikan, apakah fasilitas kendaraan menjadi bagian dari penga­manan presiden atau bukan.

”Kalau pesawat dianggap bukan (bagian pengamanan presiden) yang melekat, ya nggak boleh,” ujarnya.

Itu sebagaimana ketentuan di UU Pemilu. Presiden atau wakil presiden yang menjalani ma­sa kampenye dilarang meng­gunakan fasilitas negara. Namun, itu tidak berlaku terha­dap fasilitas yang menjadi bagian dari pengamanan presi­den dan wakil presiden.

Kalau nantinya dinyatakan mobil dan pesawat bagian dari penga­manan, Afif me­ngingat­kan, bukan berarti tim kampa­nye atau relawan bisa ikut di dalam­nya. ”Kalau pun itu mele­kat, harus dipastikan hanya dipa­kai oleh presidennya, tidak boleh ada pihak lain,” imbuhnya.

Lantas, bagaimana pandangan Bawaslu secara kelembagaan? Afif men­jelaskan, idealnya, pesawat negara tidak digunakan. Itu sesuai prinsip perlakuan yang sama terhadap peserta. Sebagai opsin­ya, presiden bisa menggu­nakan pesawat sewa dengan mem­perhatikan keamanannya.

”Ya lebih baik begitu (sewa), toh Jokowi kalau dalam perja­lanan biasa sering pakai pesa­wat komersil biasa aja kan. Kalau mau lebih adil ya bagus­nya emang begitu,” tuturnya. Meski demikian, dia menegaskan masih menunggu PP.

Sementara itu, Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, peraturan KPU terkait kampa­nye bagi calon presiden belum diram­pungkan. Salah satu alasa­nnya adalah menung­u PP turunan dari UU Pemilu terkait fasilitas keamanan yang melekat bagi presiden.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo secara pribadi siap mengi­kuti apa pun ketentuan yang ditetapkan KPU. Termasuk soal wacana pelarangan penggunaan fasilitas kendaraan saat kampanye.

”Kalau aturannya sudah ditentukan oleh KPU, misalnya bagi sepeda nggak boleh, bawa pesawat nggak juga boleh, ya akan kita taati aturan itu,” ujarnya.


sumber: radarbogor.id

Related Posts:

  • Komitmen Kembangkan ”Surga Baru” di Bogor LEUWILIANG–RADAR BOGOR,Calon bupati Bogor nomor urut 2 Ade Yasin terpesona akan keindahan alam yang disajikan saat menghadiri Gathering Pancakarsa di Desa Purasari Kecamatan Leuwiliang, Minggu (8/4). Wilayah yang lebih dik… Read More
  • Agustus, Bawaslu Kabupaten-Kota Permanen JAKARTA–RADAR BOGOR,Memasuki usia satu daswarsa, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) punya tugas yang semakin berat. Tahun ini mereka harus me­ngawal pilkada serentak di 171 daerah. Sedangkan tahun depan, tugas mengawal pilpre… Read More
  • PTUN Tolak Gugatan Partai Idaman JAKARTA-RADAR BOGOR,Upaya Partai Islam Damai Aman (Idaman) menjadi peserta Pemilu 2019 akhirnya kandas. Sebab, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan partai pimpinan Rhoma Irama itu.Ketua… Read More
  • Prabowo Terkendala Internal JAKARTA–RADAR BOGOR,Misteri belum deklarasinya Prabowo Subianto sebagai calon Presiden (capres) terkuak. Penyebabnya, terkendala oleh internal Partai Gerindra. Hal itu diungkapkan Menko Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan… Read More
  • Bima Buka Sayembara Lawan Dedie BOGOR–RADAR BOGOR,Legenda bulu tangkis dunia ganda putra dari Indonesia, Ricky Ahmad Subagja, akan menjalani laga persahabatan di Kota Bogor. Mantan pasangan Rexy Mainaky yang berhasil men­juarai hampir seluruh turna­men b… Read More

0 komentar:

Post a Comment