Tuesday, 17 April 2018
Aturan Fasilitas Kampanye Presiden Tunggu PP
JAKARTA–RADAR BOGOR,Boleh atau tidaknya penggunaan fasilitas kendaraan seperti mobil dan pesawat bagi presiden dalam masa kampanye mendatang, masih menjadi polemik. Hingga saat ini, KPU sendiri belum mengambil keputusan.
Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin mengatakan, pada prinsipnya, boleh atau tidaknya presiden menggunakan fasilitas kendaraan negara dalam kampanye bergantung pada peraturan pemerintah (PP). Sebab, PP itu yang nantinya mendefinisikan, apakah fasilitas kendaraan menjadi bagian dari pengamanan presiden atau bukan.
”Kalau pesawat dianggap bukan (bagian pengamanan presiden) yang melekat, ya nggak boleh,” ujarnya.
Itu sebagaimana ketentuan di UU Pemilu. Presiden atau wakil presiden yang menjalani masa kampenye dilarang menggunakan fasilitas negara. Namun, itu tidak berlaku terhadap fasilitas yang menjadi bagian dari pengamanan presiden dan wakil presiden.
Kalau nantinya dinyatakan mobil dan pesawat bagian dari pengamanan, Afif mengingatkan, bukan berarti tim kampanye atau relawan bisa ikut di dalamnya. ”Kalau pun itu melekat, harus dipastikan hanya dipakai oleh presidennya, tidak boleh ada pihak lain,” imbuhnya.
Lantas, bagaimana pandangan Bawaslu secara kelembagaan? Afif menjelaskan, idealnya, pesawat negara tidak digunakan. Itu sesuai prinsip perlakuan yang sama terhadap peserta. Sebagai opsinya, presiden bisa menggunakan pesawat sewa dengan memperhatikan keamanannya.
”Ya lebih baik begitu (sewa), toh Jokowi kalau dalam perjalanan biasa sering pakai pesawat komersil biasa aja kan. Kalau mau lebih adil ya bagusnya emang begitu,” tuturnya. Meski demikian, dia menegaskan masih menunggu PP.
Sementara itu, Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, peraturan KPU terkait kampanye bagi calon presiden belum dirampungkan. Salah satu alasannya adalah menungu PP turunan dari UU Pemilu terkait fasilitas keamanan yang melekat bagi presiden.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo secara pribadi siap mengikuti apa pun ketentuan yang ditetapkan KPU. Termasuk soal wacana pelarangan penggunaan fasilitas kendaraan saat kampanye.
”Kalau aturannya sudah ditentukan oleh KPU, misalnya bagi sepeda nggak boleh, bawa pesawat nggak juga boleh, ya akan kita taati aturan itu,” ujarnya.
sumber: radarbogor.id
Related Posts:
Komitmen Kembangkan ”Surga Baru” di Bogor LEUWILIANG–RADAR BOGOR,Calon bupati Bogor nomor urut 2 Ade Yasin terpesona akan keindahan alam yang disajikan saat menghadiri Gathering Pancakarsa di Desa Purasari Kecamatan Leuwiliang, Minggu (8/4). Wilayah yang lebih dik… Read More
Agustus, Bawaslu Kabupaten-Kota Permanen JAKARTA–RADAR BOGOR,Memasuki usia satu daswarsa, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) punya tugas yang semakin berat. Tahun ini mereka harus mengawal pilkada serentak di 171 daerah. Sedangkan tahun depan, tugas mengawal pilpre… Read More
PTUN Tolak Gugatan Partai Idaman JAKARTA-RADAR BOGOR,Upaya Partai Islam Damai Aman (Idaman) menjadi peserta Pemilu 2019 akhirnya kandas. Sebab, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan partai pimpinan Rhoma Irama itu.Ketua… Read More
Prabowo Terkendala Internal JAKARTA–RADAR BOGOR,Misteri belum deklarasinya Prabowo Subianto sebagai calon Presiden (capres) terkuak. Penyebabnya, terkendala oleh internal Partai Gerindra. Hal itu diungkapkan Menko Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan… Read More
Bima Buka Sayembara Lawan Dedie BOGOR–RADAR BOGOR,Legenda bulu tangkis dunia ganda putra dari Indonesia, Ricky Ahmad Subagja, akan menjalani laga persahabatan di Kota Bogor. Mantan pasangan Rexy Mainaky yang berhasil menjuarai hampir seluruh turnamen b… Read More
0 komentar:
Post a Comment