Banner 1

Wednesday, 10 January 2018

Syaratnya tanpa Gigi Berlubang


Menurut drg. Iik Yani Hidayati, bleaching dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu bleaching untuk menghilangkan pewarnaan dari luar atau bleaching extracoronal dan bleaching untuk menghilangkan pewarnaan dari dalam atau bleaching intracoronal. Bleaching dapat dilakukan dengan dua cara seperti penyebabnya, yaitu eksternal dan internal.

”Bleaching extracoronal untuk memutihkan seluruh gigi dan bleaching intracoronal untuk memutihkan satu atau beberapa gigi saja,” ujarnya.

Faktor internal menyebabkan perubahan warna pada gigi dari dalam, yang disebabkan gigi berlubang, memiliki step-step tersendiri, bleaching khusus bukan yang seperti pada umumnya.

Proses belaching extracoronal lebih ribet, harus melalui tahap perawatan syaraf, memastikan semua gigi tidak ada yang berlubang, dan lain-lain. Biasanya untuk pemutihan dari dalam itu, pada gigi yang sudah mati.

Persiapan sebelum bleaching adalah semua gigi harus dalam keadaan tidak berlubang, semua harus tertambal dengan baik, kemudian harus dibersihkan karang giginya terlebih dahulu hingga keadaan oral hygiene-nya benar-benar baik.

”Jika kita tidak memperhatikan kebersihan gigi, maka akan merusaknya. Jadi tidak boleh ada gigi yang berlubang, setelah itu bersihkan karang gigi baru bisa bleaching,” ujarnya.

Ketika bleaching sering dikhawatirkan akan merusak syaraf gigi, kenyataannya tidak. Kata Iik, syaraf terletak di bagian dalam, selama enamel gigi tidak terganggu maka syaraf gigi tidak akan terganggu. Disarankan juga bleaching di bawah pengawasan dokter gigi yang lebih mengerti. ”Jangan mencoba-coba melihat di internet dan mempraktikkannya sendiri,” tegasnya.

Iik mengatakan, bleaching tidak merusak enamel gigi selama dalam pengawasan dokter, karena hanya memutihkan dengan memasukkan bahan kimia ke dalam poros enamel. ”Selama masih di bawah perawatan dokter gigi, maka tidak akan merusak enamel gigi,” ujarnya.(rp3/c)

sumber :Radar Bogor

0 komentar:

Post a Comment