Tuesday, 9 January 2018
Home »
» Raperda PKL Belum Rampung
Raperda PKL Belum Rampung
CIBINONG–Rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pedagang kaki lima (PKL) terus digodok. Saat ini, naskah akademik (NA) dengan draft raperda-nya pun telah selesai. Sehingga, tinggal pembentukan panitia khusus (pansus) pembahas yang terdiri dari 15 orang dari berbagai macam fraksi.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bogor Yuyud Wahyudin mengatakan, direncanakan Perda PKL dapat direalisasikan pada triwulan pertama 2018. Mengingat, kehadirannya sangat dinantikan. ”Kami ingin tingkatkan PKL menjadi pedagang kreatif yang perlu diberikan ruang dalam perekonomiannya sehingga diperlukan payung hukum,” ujarnya kepada Radar Bogor, kemarin (7/1).
Pemerintah Kabupaten Bogor, kata dia, harus memberikan ruang. Namun tetap, para PKL harus menjaga kondusivitas dengan dengan kelompok pedagang formal.
Sehingga seluruh pelaku ekonomi mikro menjadi bersatu dan legal. Jika perlu, kata dia, selain berbagi ruang, juga waktu. ”Artinya sektor informal atau PKL juga dilindungi negara sehingga formulasinya nanti win win solution dan menghasilkan seluruh pelaku ekonomi bisa hidup,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Kabupaten Bogor Usep Saefullah menuturkan, PKL di Kabupaten Bogor masih sangat semrawut. Sehingga jadi biang kemacetan karena posisinya selalu berdekatan dengan pasar-pasar.
Dengan lahirnya perda, sambungnya, diharapkan PKL bisa menjadi sumber penyerapan dan perputaran uang yang legal. Tak hanya itu, pemerintah juga harus menata dan penempatan PKL di lokasi yang strategis. ”Makanya nanti akan ada kajian bagaimana alternatifnya, pengurusannya, pengaturan, dan sebagainya,” pungkasnya.(rp2/c)
sumber :Radar Bogor
0 komentar:
Post a Comment