CIBINONG–Satlantas Polres Bogor menggiring tiga pemuda yang mengendarai motor Vespa modifikasi di Jalan Tegar Beriman, kemarin (04/11).
Kasat Lantas Polres Bogor AKP Hasby Ristama mengatakan, mereka diamankan lantaran menggunakan motor yang diubah bentuknya sehingga membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Apalagi, kendaraan tersebut tidak dilengkapi lampu utama. ”Pelanggarannya ini sangat fatal,” ujarnya kepada Radar Bogor.
Meski ketiga pemuda tersebut telah berusia 17 tahun, rupanya mereka tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM). ”Bukan cuma SIM, mereka juga tidak memiliki STNK dan surat-surat lainnya,” tuturnya.
Ia menegaskan, mereka dikenakan Pasal 285 tentang kendaraan tak layak jalan dan kendaraan bermotor tidak sesuai dengan ketentuan maupun aspeknya.
”Kami imbau masyarakat untuk tidak mengubah bentuk kendaraannya sehingga tidak sesuai dengan persayaratan,” pungkasnya.(rp2/c)
sumber ;Radar Bogor
0 komentar:
Post a Comment