Thursday, 4 January 2018
Home »
» Bakal Berlakukan Larangan Merokok di Taman
Bakal Berlakukan Larangan Merokok di Taman
BOGOR–Meski sudah memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), ternyata, area publik seperti taman kota masih belum bebas dari asap rokok. Namun, tampaknya, kondisi itu akan berubah setelah Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor memasukkan taman sebagai salah satu kawasan tanpa rokok.
Maka nantinya, warga yang kedapatan merokok di taman harus bersiap-siap dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) oleh pemkot. “Taman kota masuk sebagai usulan tempat-tempat umum lainnya dalam revisi Perda KTR yang kini sedang dibahas di DPRD,” ujar Kasi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Dinkes Kota Bogor, Ika Lasty Ningrung.
Menurut dia, kondisi taman kota saat ini sudah berubah sejak Perda KTR dibuat pada 2009. Sekarang taman sudah lebih banyak digunakan warga untuk beraktivitas, sehingga perlu diakomodasi dalam revisi Perda KTR. “Kalau dalam perda yang lama, merokok di taman memang diperbolehkan karena berada di ruang terbuka,” bebernya.
Oleh karena itu, dalam poin usulan revisi Perda KTR, taman akan dibuat terpisah menjadi kategori KTR tersendiri. Jadi, kata Ika, masyarakat tidak bisa sembarangan merokok di taman dan pedagang tidak diizinkan berjualan rokok di area taman. “Kalau untuk definisi taman yang akan dipakai, masih belum digarap secara mendetail,” ucapnya.
Namun, kata dia, ketentuan selanjutnya akan diatur dalam peraturan wali kota (perwali) yang akan mengakomodasi Perda KTR. Kalaupun sudah pasti, poin ini difokuskan pada semua taman, dari taman kota, perumahan dan perkantoran. “Pengennya semua taman di Kota Bogor, nanti akan dibahas atau ditetapkan lebih lanjut,” tambah Ika.
Dalam pengawasannya, sambung dia, dinkes akan bekerja sama dengan pihak keamanan. Di antaranya, petugas taman kota dan satpam di taman perumahan maupun perkantoran. Ika juga meminta masyarakat turut mengawasi, menegur, dan melaporkan apabila ada pelanggaran.
“Begitu pula dengan sanksi dan aturan lainnya, masih terus dibahas,” ujarnya.
Rencana memasukkan taman sebagai KTR pun diapresiasi oleh Kasi Pemeliharaan Taman Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim) Kota Bogor, Erwin Gunawan.
Menurut Erwin, usulan tersebut akan semakin meningkatkan kenyamanan masyarakat saat menghabiskan waktu di taman. “Masyarakat dari berbagai kalangan harus bisa menikmatinya tanpa harus terganggu oleh asap rokok. Kami, Disperumkim, menyambut baik jika taman masuk dalam KTR,” katanya.
Papan larangan bertuliskan ”Kawasan Tanpa Rokok” pun akan semakin disebarkan guna menyosialisasikan kepada masyarakat. “Tapi, memang akan lebih maksimal apabila sudah dimasukkan ke perda,” tutupnya.(ran/c)
sumber ;Radar Bogor
Related Posts:
Latihan Bareng ”Paman Sam” Tak seperti biasanya, personel Lanud Atang Sendjaja (ATS) berlatih bersama tentara Amerika Serikat, kemarin (13/3). Bukan sekadar berlatih dan mengoperasikan helikopter, anggota Lanud ATS juga berbagi tip merawat pesawat y… Read More
Bangun Ekonomi dari Sektor Industri Sebagai salah satu wilayah yang memiliki lokasi strategis di pinggir Kota Jakarta, Bogor memiliki daya tarik untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.Hal ini dapat terlihat dari banyaknya lokasi pariwisata dan hiburan serta in… Read More
Ganti Segera Nomor PIN ATM BOGOR–RADAR BOGOR,Pembobolan rekening milik nasabah BRI di Kediri, Jawa Timur, membuat BRI cabang Bogor waspada. Bank pelat merah itu pun melakukan berbagai antisipasi.Pimpinan BRI Cabang Dewi Sartika, Edi Prawaskito menga… Read More
Agar Pengangguran-Kemiskinan Tak Hantui Bogor BOGOR-RADAR BOGOR, Dialog politik Membedah Visi-Misi Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor 2018 yang diselenggarakan Radar Bogor, kemarin (13/3), menjadi ajang unjuk performa bagi empat pasangan calon (paslon) wali ko… Read More
IPB Ciptakan Kecerdasan Buatan BOGOR-RADAR BOGOR,Gaung era industri 4.0 yang menekankan pemanfatan internet disambut berbagai kalangan. Tak terkecuali perguruan tinggi. Institut Pertanian Bogor (IPB) bahkan sedang menyiapkan program studi (prodi) baru u… Read More
0 komentar:
Post a Comment