JAMBI-RADAR BOGOR, Ironis! mungkin
itu kata yang tepat menggambarkan keputusan Pengadilan Negeri (PN)
Muara Bulian Jambi ini.
Betapa tidak, lembaga tersebut menjatuhkan hukuman penjara kepada
korban pemerkosaan yang masih berusia anak-anak. Hakim berdalih si
anak dihukum karena mengaborsi janin hasil perkosaan itu.
“Ini sangat tidak adil, di sini saya selaku kuasa
hukum korban sangat menyayangkan putusan hakim tersebut. Setelah kita
diminta ditunjuk untuk mendampingi korban dalam kasus tersebut, kita
sudah melakukan berbagai upaya, karena anak ini di sini adalah korban
dari pemerkosaan oleh kakaknya. Dan kita juga telah mengajukan
banding terhadap putusan hakim itu, agar si anak dapat dibebaskan
dari segala tuntutan,” ujar kuasa hukum si anak, Damai Idianto,
Rabu (1/8/2018).
Menurut Damai, putusan hakim dalam mempenjarakan korban itu sudah
sangat merugikan bagi masa depan si anak. Apalagi tuntutan penjara
itu dijatuhkan hanya karena si anak telah menggugurkan kandungannya.Damai menjelaskan, jika mengacu pada undang-undang, perbuatan menggugurkan kandungan itu memang salah. Tetapi, kata dia, ada hal di mana tindakan menggugurkan kandungan itu diperbolehkan bagi korban pemerkosaan.
“Seperti yang diatur dalam pasal 75 ayat 2 sebagaimana dimaksud pada ayat 1, jika kehamilan karena akibat pemerkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi si anak itu tidak dapat dilakukan pemidanaan,” terangnya.
Ia juga berupaya selaku kuasa hukum korban agar si anak mendapati keadilan hukum. Apalagi si anak tersebut statusnya merupakan korban bukan tersangka ataupun terdakwa.
“Kita hanya berharap agar anak ini dapat bisa bebas dari tuntutan penjara yang dijatuhkan oleh hakim, karena anak ini sebenarnya tidak mengingikan perbuatan itu. Ini bukan kehendak dia dan bukan keinginan dia pula. Ini paksaan yang dialami olehnya. Jika ia dijatuhkan hukuman karena melakukan aborsi dan tidak ada izin dari pihak medis, maka masalahnya korban ini adalah anak-anak tidak mengerti permasalahan-permasalahan hukuman seperti itu,” tukasnya.
Kasus bermula saat si kakak memperkosa adiknya pada September 2017. Pemicunya, si kakak menonton film porno. Si kakak usianya 17 tahun, si adik usianya 15 tahun.
Dalam kasus itu, tiga orang jadi tersangka, yaitu si Ibu korban (saat ini sedang diproses di kepolisian), anak laki-laki (Dihukum penjara karena memperkosa adiknya) dan anak perempuan (Dihukum penjara karena menggugurkan janin hasil perkosaan).
Pada 19 Juli 2018, PN Muara Bulian menjatuhkan hukuman, kakak dihukum 2 tahun penjara dan 3 bulan pelatihan kerja. Sedangkan adik dihukum 6 bulan penjara dengan pelatihan kerja 3 bulan. Sementara si ibu masih diproses di kepolisian. (ysp)
0 komentar:
Post a Comment