Banner 1

Thursday, 2 August 2018

Ironis! Jadi Korban Pemerkosaan, Anak Dibawah Umur Ini Malah Dipenjara


JAMBI-RADAR BOGOR, Ironis! mungkin itu kata yang tepat menggambarkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian Jambi ini.
Betapa tidak, lembaga tersebut menjatuhkan hukuman penjara kepada korban pemerkosaan yang masih berusia anak-anak. Hakim berdalih si anak dihukum karena mengaborsi janin hasil perkosaan itu.
“Ini sangat tidak adil, di sini saya selaku kuasa hukum korban sangat menyayangkan putusan hakim tersebut. Setelah kita diminta ditunjuk untuk mendampingi korban dalam kasus tersebut, kita sudah melakukan berbagai upaya, karena anak ini di sini adalah korban dari pemerkosaan oleh kakaknya. Dan kita juga telah mengajukan banding terhadap putusan hakim itu, agar si anak dapat dibebaskan dari segala tuntutan,” ujar kuasa hukum si anak, Damai Idianto, Rabu (1/8/2018).
Menurut Damai, putusan hakim dalam mempenjarakan korban itu sudah sangat merugikan bagi masa depan si anak. Apalagi tuntutan penjara itu dijatuhkan hanya karena si anak telah menggugurkan kandungannya.
Damai menjelaskan, jika mengacu pada undang-undang, perbuatan menggugurkan kandungan itu memang salah. Tetapi, kata dia, ada hal di mana tindakan menggugurkan kandungan itu diperbolehkan bagi korban pemerkosaan.
“Seperti yang diatur dalam pasal 75 ayat 2 sebagaimana dimaksud pada ayat 1, jika kehamilan karena akibat pemerkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi si anak itu tidak dapat dilakukan pemidanaan,” terangnya.
Ia juga berupaya selaku kuasa hukum korban agar si anak mendapati keadilan hukum. Apalagi si anak tersebut statusnya merupakan korban bukan tersangka ataupun terdakwa.
“Kita hanya berharap agar anak ini dapat bisa bebas dari tuntutan penjara yang dijatuhkan oleh hakim, karena anak ini sebenarnya tidak mengingikan perbuatan itu. Ini bukan kehendak dia dan bukan keinginan dia pula. Ini paksaan yang dialami olehnya. Jika ia dijatuhkan hukuman karena melakukan aborsi dan tidak ada izin dari pihak medis, maka masalahnya korban ini adalah anak-anak tidak mengerti permasalahan-permasalahan hukuman seperti itu,” tukasnya.
Kasus bermula saat si kakak memperkosa adiknya pada September 2017. Pemicunya, si kakak menonton film porno. Si kakak usianya 17 tahun, si adik usianya 15 tahun.
Dalam kasus itu, tiga orang jadi tersangka, yaitu si Ibu korban (saat ini sedang diproses di kepolisian), anak laki-laki (Dihukum penjara karena memperkosa adiknya) dan anak perempuan (Dihukum penjara karena menggugurkan janin hasil perkosaan).
Pada 19 Juli 2018, PN Muara Bulian menjatuhkan hukuman, kakak dihukum 2 tahun penjara dan 3 bulan pelatihan kerja. Sedangkan adik dihukum 6 bulan penjara dengan pelatihan kerja 3 bulan. Sementara  si ibu masih diproses di kepolisian. (ysp) 


Sumber : Radar Bogor

Related Posts:

  • Swadaya Bangun Rumah Warga CARINGIN–RADAR BOGOR, Komitmen membantu masyarakat ku­rang mampu kembali ditunjuk­kan mantan pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor Heri Rahmawanto atau Heri Ortega melalui salah satu kegiatan sosialnya. Kemarin … Read More
  • PJU Rancabungur Terealisasi 2019 RANCABUNGUR–RADAR BOGOR, Sejumlah warga Kecamatan Rancabungur kerap mengeluhkan minimnya penerangan jalan umum atau PJU di hampir seluruh ruas Jalan Rancabungur. Seperti dikeluhkan Tria Ayu (23) warga Bantark… Read More
  • Lantik Dua Pejabat CIBINONG–RADAR BOGOR,Bupati Nurhayanti melantik Guru Ahli Utama Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor Achsan Husairi dan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten … Read More
  • Ayam Turun, Sayuran Naik CIBINONG–RADAR BOGOR,Harga sejumlah komoditas pangan mayoritas mengalami kenaikan menjelang Ramadan juga Lebaran. Komoditas yang mengalami kenaikan paling tinggi saat itu adalah harga daging ayam. Namun, har… Read More
  • Longsor Terjang Dua Kecamatan CIJERUK–RADAR BOGOR, Intensitas hujan yang lebat hingga sore hari kemarin (26/6), membuat sebagian wilayah selatan Kabupaten Bogor tergerus longsor. Seperti di Kampung Bojong Kopi RT 03/05, Desa Cipelang, Kec… Read More

0 komentar:

Post a Comment