BOGOR-RADAR BOGOR, Rencana relokasi pedagang kaki
lima (PKL) untuk segera mengisi tempat penampungan sementara di Blok F,
mendapat penolakan dari pedagang kios.
Penolakan itu disampaikan pedagang kios saat pengelola pasar tengah melakukan sosialisasi kepada para PKL, Jumat (2/11/2018).
Akibatnya, hubungan pedagang Pasar Blok F dengan Pengelola Pasar Kebon Kembang pun kembali memanas.
“Kemarin (Jumat, red), sosialisasi karena akan dimulai dengan
menertibkan PKL untuk memudahkan masuknya material pagar, itu pun tidak
langsung dipasang hari itu juga, baru mau disimpan. Tapi, menyangkanya
yang memiliki kios juga ditertibkan, padahal kami belum sampai ke sana,
masih di area luar,” ujar Kepala Unit Pasar Kebon Kembang, Arief Budiman
kepada Radar Bogor, Minggu (4/11/2018).
Sosialisasi tersebut, kata dia, menindaklanjuti surat edaran
Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) berdasarkan Putusan
Pengadilan yang dimenangkan PDPPJ.
Namun, karena para pedagang melakukan banding terhadap putusan itu
dianggapnya rencana pembangunan tak bisa dilaksanakan. Padahal, belum
ada putusan apapun dari pengadilan terkait banding tersebut.
“Paling ideal Kabag Hukum Pemkot, Kabag Hukum PD PPJ dan pengacara
pedagang blok F diskusi mencari solusi, jangan sampai ini menjadi
multitafsir di bawah, sehingga ada gambaran mana yang boleh dibangun,
yang tidak dan menunggu,” terangnya.
Direktur Operasional PD PPJ Syuhaeri menambahkan, pemagaran belum
dilakukan dalam waktu dekat. Sebab, harus melalui rapat koordinasi
terlebih dahulu antar instansi terkait yakni PD PPJ, Polisi, TNI, Dinas
Perhubungan (Dishub), Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) dan
wilayah setempat untuk membuat rencana operasional. “Pelaksanaan
eksekusi bisa lebih terarah,” katanya.
Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Blok F, Suryanto mengaku, prihatin dan
mengecam keras terhadap sikap PD PPJ. Sebab, kata dia, dengan sangat
arogan meminta PKL untuk mengosongkan tempat berjualnya tanpa ada solusi
yang kongkrit. “Kami ini bukan hewan, ini negara hukum,” tegasnya.
Para pedagang, kata dia, merupakan warga negara yang patuh dan taat
pada hukum yang ada. Karenanya, dilakukan banding terhadap putusan
pengadilan beberapa waktu lalu. Sebab, dirasa melenceng dari gugatan
pedagang.
“Hasil dari gugatan tersebut menurut kami sangat melenceng dari yang kami gugat di PN Bogor,” pungkasnya. (gal/c)
Monday, 5 November 2018
Home »
» Relokasi PKL Ditolak, Pengelola – Pedagang Blok F Memanas
Relokasi PKL Ditolak, Pengelola – Pedagang Blok F Memanas
Related Posts:
Sadis! SPG Cantik Ini Dibakar Hidup-hidup di Dalam Hutan, Begini Motif Pelaku BLORA-RADAR BOGOR, Warga di kabupaten Blora, Jawa Tengah, sempat dihebohkan dengan penemuan mayat wanita tanpa identitas pada Rabu 1 Agustus 2018. Jasad perempuan muda itu ditemukan mengenaskan dengan kondisi hangus terb… Read More
Pemprov Sumbar Kirim Satu Ton Rendang untuk Korban Gempa Lombok PADANG-RADAR BOGOR, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan mengirimkan satu ton rendang siap saji untuk korban terdampak gempa bumi berkekuatan 7.0 SR di Lombok. Kuliner khas Minang yang tahan lama tersebut akan dikiri… Read More
Biaya Sewa Berat, Relokasi PKL Dewi Sartika Mandek BOGOR–RADAR BOGOR, Pemkot Bogor memberatkan pedagang dengan uang muka 20 persen dan membayar sewa Rp20 juta permeter di tempat relokasi Blok A dan B Pasar Kebon Kembang. Hal ini membuat relokasi pedagang kaki lima (… Read More
Pj Gubernur Jabar Tinjau Lokasi Paralayang, Konsultan Janjikan 10 Agustus Selesai CISARUA–RADAR BOGOR, Venue paralayang di Cisarua Kabupaten Bogor mendapat perhatian lebih dari Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, M Iriawan. Dirinya bersama Bupati Bogor, Nurhayanti meninjau lokasi take off dan… Read More
Minta Uang Secara Paksa, Pengamen Waria di Puncak Bikin Resah Pengendara CISARUA–RADAR BOGOR, Sejumlah pengendara yang melintasi Jalan Raya Puncak dibuat kesal dengan keberadaan pengamen waria. Seperti yang dialami Wahyu Kurniawan (38) warga Kampung Sirnagalih, Desa Ciomas Rahayu, Kecamatan … Read More
0 komentar:
Post a Comment