BOGOR-RADAR BOGOR, Rencana relokasi pedagang kaki
lima (PKL) untuk segera mengisi tempat penampungan sementara di Blok F,
mendapat penolakan dari pedagang kios.
Penolakan itu disampaikan pedagang kios saat pengelola pasar tengah melakukan sosialisasi kepada para PKL, Jumat (2/11/2018).
Akibatnya, hubungan pedagang Pasar Blok F dengan Pengelola Pasar Kebon Kembang pun kembali memanas.
“Kemarin (Jumat, red), sosialisasi karena akan dimulai dengan
menertibkan PKL untuk memudahkan masuknya material pagar, itu pun tidak
langsung dipasang hari itu juga, baru mau disimpan. Tapi, menyangkanya
yang memiliki kios juga ditertibkan, padahal kami belum sampai ke sana,
masih di area luar,” ujar Kepala Unit Pasar Kebon Kembang, Arief Budiman
kepada Radar Bogor, Minggu (4/11/2018).
Sosialisasi tersebut, kata dia, menindaklanjuti surat edaran
Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) berdasarkan Putusan
Pengadilan yang dimenangkan PDPPJ.
Namun, karena para pedagang melakukan banding terhadap putusan itu
dianggapnya rencana pembangunan tak bisa dilaksanakan. Padahal, belum
ada putusan apapun dari pengadilan terkait banding tersebut.
“Paling ideal Kabag Hukum Pemkot, Kabag Hukum PD PPJ dan pengacara
pedagang blok F diskusi mencari solusi, jangan sampai ini menjadi
multitafsir di bawah, sehingga ada gambaran mana yang boleh dibangun,
yang tidak dan menunggu,” terangnya.
Direktur Operasional PD PPJ Syuhaeri menambahkan, pemagaran belum
dilakukan dalam waktu dekat. Sebab, harus melalui rapat koordinasi
terlebih dahulu antar instansi terkait yakni PD PPJ, Polisi, TNI, Dinas
Perhubungan (Dishub), Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) dan
wilayah setempat untuk membuat rencana operasional. “Pelaksanaan
eksekusi bisa lebih terarah,” katanya.
Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Blok F, Suryanto mengaku, prihatin dan
mengecam keras terhadap sikap PD PPJ. Sebab, kata dia, dengan sangat
arogan meminta PKL untuk mengosongkan tempat berjualnya tanpa ada solusi
yang kongkrit. “Kami ini bukan hewan, ini negara hukum,” tegasnya.
Para pedagang, kata dia, merupakan warga negara yang patuh dan taat
pada hukum yang ada. Karenanya, dilakukan banding terhadap putusan
pengadilan beberapa waktu lalu. Sebab, dirasa melenceng dari gugatan
pedagang.
“Hasil dari gugatan tersebut menurut kami sangat melenceng dari yang kami gugat di PN Bogor,” pungkasnya. (gal/c)
Monday, 5 November 2018
Home »
» Relokasi PKL Ditolak, Pengelola – Pedagang Blok F Memanas
0 komentar:
Post a Comment