Banner 1

Monday, 5 November 2018

Relokasi PKL Ditolak, Pengelola – Pedagang Blok F Memanas

BOGOR-RADAR BOGOR, Rencana relokasi pedagang kaki lima (PKL) untuk segera mengisi tempat penampungan sementara di Blok F, mendapat penolakan dari pedagang kios.
Penolakan itu disampaikan pedagang kios saat pengelola pasar tengah melakukan sosialisasi kepada para PKL, Jumat (2/11/2018).
Akibatnya, hubungan pedagang Pasar Blok F dengan Pengelola Pasar Kebon Kembang pun kembali memanas.
“Kemarin (Jumat, red), sosialisasi karena akan dimulai dengan menertibkan PKL untuk memudahkan masuknya material pagar, itu pun tidak langsung dipasang hari itu juga, baru mau disimpan. Tapi, menyangkanya yang memiliki kios juga ditertibkan, padahal kami belum sampai ke sana, masih di area luar,” ujar Kepala Unit Pasar Kebon Kembang, Arief Budiman kepada Radar Bogor, Minggu (4/11/2018).
Sosialisasi tersebut, kata dia, menindaklanjuti surat edaran Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) berdasarkan Putusan Pengadilan yang dimenangkan PDPPJ.
Namun, karena para pedagang melakukan banding terhadap putusan itu dianggapnya rencana pembangunan tak bisa dilaksanakan. Padahal, belum ada putusan apapun dari pengadilan terkait banding tersebut.
“Paling ideal Kabag Hukum Pemkot, Kabag Hukum PD PPJ dan pengacara pedagang blok F diskusi mencari solusi, jangan sampai ini menjadi multitafsir di bawah, sehingga ada gambaran mana yang boleh dibangun, yang tidak dan menunggu,” terangnya.
Direktur Operasional PD PPJ Syuhaeri menambahkan, pemagaran belum dilakukan dalam waktu dekat. Sebab, harus melalui rapat koordinasi terlebih dahulu antar instansi terkait yakni PD PPJ, Polisi, TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) dan wilayah setempat untuk membuat rencana operasional. “Pelaksanaan eksekusi bisa lebih terarah,” katanya.
Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Blok F, Suryanto mengaku, prihatin dan mengecam keras terhadap sikap PD PPJ. Sebab, kata dia, dengan sangat arogan meminta PKL untuk mengosongkan tempat berjualnya tanpa ada solusi yang kongkrit. “Kami ini bukan hewan, ini negara hukum,” tegasnya.
Para pedagang, kata dia, merupakan warga negara yang patuh dan taat pada hukum yang ada. Karenanya, dilakukan banding terhadap putusan pengadilan beberapa waktu lalu. Sebab, dirasa melenceng dari gugatan pedagang.
“Hasil dari gugatan tersebut menurut kami sangat melenceng dari yang kami gugat di PN Bogor,” pungkasnya. (gal/c)

0 komentar:

Post a Comment